News  

Sebut Wartawan tak Bisa Dipercaya, TikToker Bireuen Dikecam … Diduga Terlibat Konspirasi Rumah Bantuan

Pemilik akun TikTok yang sebut berita wartawan tak bisa dipercaya (foto: tangkapan layar)

KabarAktual.id – Sebuah video TikTok yang diunggah akun @Saif Lofitr menghebohkan kalangan wartawan Aceh. Dalam video berdurasi singkat itu, pria yang berbicara dengan bahasa Aceh menuding wartawan sebagai pihak yang “tidak bisa dipercaya”.

Video tersebut pertama kali dibagikan ke grup WhatsApp oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh, HT Anwar Ibrahim, Kamis 16 Oktober 2025. Tak lama berselang, unggahan itu pun memicu reaksi keras dari para jurnalis di seluruh Aceh.

TikToker ini nyerocos, bahwa informasi dari wartawan tak bisa dipercaya. “Meunyoe berita dari wartawan, dari jameun keu jameun memang hanjeut tapateh syedara, le sulet (kalau berita dari wartawan dari masa ke masa memang tidak bisa dipercaya, banyak bohong),” ujarnya.

Baca juga: Verifikasi Rumah Dhuafa Ala Pj Gubernur Safrizal Membodohi Publik

Pemilik akun ini juga menyinggung sejumlah pemberitaan lama di masa konflik dan kasus buruh sawit di Bireuen yang dicoret dari daftar penerima rumah bantuan. Menurut dia, wartawan banyak memutarbalikkan fakta.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, mengecam keras pernyataan tersebut. “Itu tuduhan yang sangat menyakitkan dan kami berharap tuduhan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Nasir didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi, Azhari, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, tuduhan tersebut menunjukkan ketidaktahuan si pembuat video terhadap profesi wartawan yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Kalau Anda menuduh wartawan tidak bisa dipercaya, mungkin Anda pernah berurusan dengan wartawan gadungan atau media abal-abal. Karena musuh utama wartawan profesional adalah kebohongan,” kata Nasir lagi.

Ia menambahkan, PWI Aceh sedang menimbang berbagai masukan dari anggota sebelum menentukan langkah hukum.

Wartawan senior Imran Joni bahkan mengusulkan agar kasus ini dilaporkan dengan dasar Pasal 310 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Saran ini disetujui oleh sejumlah anggota lain, di antaranya Fajri Bugak, Rusmadi, dan Nono Tarigan.

Beberapa wartawan lain juga menilai pernyataan TikToker itu sarat emosi dan tidak berlandaskan pengetahuan tentang tugas jurnalistik. Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Advokasi Azhari menegaskan bahwa wartawan profesional bekerja berdasarkan prinsip objektivitas, verifikasi, dan independensi. “Wartawan wajib memverifikasi setiap informasi sebelum dipublikasikan agar berita yang disampaikan benar dan dapat dipercaya,” jelasnya.

Menurut Azhari, kemungkinan besar TikToker itu tidak memahami mekanisme kerja wartawan. “Mungkin karena tidak paham, atau kecewa karena ada wartawan yang tidak menulis sesuai keinginan dia,” ujarnya.

Konspirasi Rumah Bantuan

Beberapa anggota PWI menduga kemarahan TikToker tersebut berkaitan dengan pemberitaan kasus rumah bantuan di Bireuen, yang sempat menyeret sejumlah nama. Mereka menilai pernyataan itu bisa jadi bagian dari upaya menutupi kepentingan tertentu dalam kasus tersebut.

Seorang wartawan senior lainnya bahkan menduga, oknum TikToker itu diperalat pihak tertentu untuk membuat gaduh. “Sebenarnya di sana sedang ada aksi saling sikut soal penyaluran rumah bantuan. Mungkin dia sengaja diperalat,” kata kuli tinta tersebut.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *