News  

Keluarga Bupati Safaruddin Dituding Ikut Main Tambang di Abdya

Reza Tanzil

KabarAktual.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Aceh Cabang Abdya menyoroti dugaan keterlibatan orang-orang dekat Bupati Safaruddin dalam rencana operasi tambang bijih besi PT Laguna Tambang Jaya di Kecamatan Manggeng. Salah satu pemegang saham, disebut-sebut, merupakan adik kandung bupati.

Ketua YLBH Abdya, Reza Tanzil, S.H., menilai keterlibatan keluarga bupati berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan. Dia mengingatkan, bahwa Pasal 17 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan melarang pejabat publik mengambil keputusan yang di dalamnya terdapat kepentingan pribadi atau keluarga.

Reza mewanti-wanti dari awal. “Jika benar ada keterlibatan keluarga bupati, hal itu jelas tidak etis dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya dilansir antaran.id, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Efisiensi Anggaran Ancam Kelangsungan Pendidikan Anak-anak Abdya

Praktisi hukum ini menyebut, keterlibatan kroni bupati tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga bisa masuk ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. “Jika keputusan pejabat digunakan untuk memperkaya keluarga atau kelompok tertentu, ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Nama yang diberi tanda kurung merah disebut-sebut adik bupati (foto: Ist)

Selain aspek hukum, Reza menyoroti penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang seharusnya transparan, partisipatif, dan bebas dari konflik kepentingan sesuai UU Minerba. Ia menambahkan, izin yang cacat prosedur dapat dibatalkan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Safaruddin Bersih-bersih di Abdya, 10 Pejabat Eselon II Masa Lalu Dicopot

YLBH Abdya, lanjut Reza, siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan. Ia menyarankan langkah hukum ditempuh secara sistematis, mulai dari pengumpulan dokumen izin, identitas pihak terkait, hingga bukti dampak lingkungan.

Menurut dia, laporan dapat diajukan ke Inspektorat Daerah, Kemendagri, KPK, Ombudsman RI, hingga Kementerian ESDM. “Kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil seperti WALHI dan JATAM juga penting agar persoalan ini tidak berhenti sebagai wacana,” katanya.

Dia menambahkan, persoalan tambang bukan sekadar soal izin, tetapi soal tata kelola sumber daya alam yang harus bebas dari kepentingan pribadi dan politik. “Ketika kepala daerah tidak menjaga netralitas, yang paling dirugikan adalah rakyat dan lingkungan,” pungkasnya.

Media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi Bupati Safaruddin terkait tudingan saudaranya terlibat bisnis tambang. Keterangan dari orang nomor satu di Abdya itu akan ditayang kembali pada kesempatan pertama.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *