KabarAktual.id – Pemerintah Aceh belum menyerahkan draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2025 kepada DPRA hingga pekan terakhir September 2025. Situasi molor ini dikhawatirkan berimbas ke realisasi anggaran.
Kepala Bappeda Aceh, Dr Husnan, memastikan APBA-P 2025 akan selesai secepatnya. Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, kata dia, sudah selesai membahas Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (P-RKPA) Tahun 2025.
Baca juga: Serapan APBA 2025 Rendah, Mualem Didesak Segera Copot Kadis Berkinerja Buruk
Meski demikian, Pengamat Kebijakan Publik Dr Taufik Abd Rahim menilai, proses pengesahan APBA-P 2025 berada dalam posisi riskan. Sebab, hingga menjelang berakhirnya bulan September belum dibahas oleh DPRA.
Pembahasan APBA-P yang melampaui jadwal normal, kata akademisi ini, juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Regulasi tersebut mengtur, usulan perubahan APBA seharusnya sudah disampaikan pemerintah daerah pada akhir Juli dan dibahas bersama DPRA pada awal Agustus 2025.
Baca juga: Pembangunan 500 Rumah Dhuafa Dibatalkan, Anggaran Dialihkan untuk Bonus Atlet PON?
Menurut Taufik, keterlambatan ini berpotensi membuat pembahasan berjalan dalam situasi kejar tayang apabila tetap dipaksakan untuk disahkan pada batas akhir 30 September 2025.
Selain itu, kata dia, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025 juga menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD harus mengikuti ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Jika tetap molor, Aceh berisiko terkena sanksi administrasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya kepada KabarAktual.id, Minggu (21/9/2025).
Sumber di kalangan Dewan mengatakan, RAPBA-P seharusnya minggu pertama Agustus sudah masuk tahap pembahasan, sekarang sudah hampir Oktober belum ada draf sama sekali. “Artinya, tahapan lain seperti penerbitan surat edaran gubernur hingga penyusunan Qanun perubahan APBA juga otomatis terhambat,” ujar sumber ini, Minggu (21/9/2025).
Baca juga: Pokir Dewan Hambat Pencairan APBA?
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, ekonomi Aceh pada triwulan II 2025 tumbuh 4,82 persen (year-on-year). PDRB atas dasar harga berlaku tercatat Rp63,84 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 sebesar Rp39,54 triliun. Meski tumbuh, angka ini masih jauh dari target Pemerintah Aceh yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 6,6 persen pada 2029 sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029.
Taufik menambahkan, keterlambatan pembahasan APBA-P akan berdampak pada lambannya realisasi program pembangunan dan penyerapan belanja publik. Kondisi ini dikhawatirkan semakin menekan perekonomian Aceh yang masih sangat bergantung pada transfer fiskal dari pemerintah pusat.
Selesai di Kemendagri
Kepala Bappeda Aceh, Dr Husnan, yang dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025) malam, menjelaskan, Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (P-RKPA) Tahun 2025 sudah selesai dilakukan Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, pada hari Jumat (19/9/2025).
Setelah itu, kata dia, baru masuk tahap pembahasan berikutnya di DPRA. “Iya … Menunggu hasil evaluasi tertulis dari kemendagri..mudah2an Senin sudah ada hasil dari Kemendagri..supaya bisa segera dibahas dgn DPRA,” jelas Husnan.[]