News  

Kejar Target PAD, Illiza “Jegal” Masyarakat Dengan Syarat Lunas PBB Saat Mengurus Adm

Illiza Sa'aduddin Djamal (foto: Ist)

KabarAktual.id – Wali Kota BandaAceh, Illiza Sa’adudin Djamal, menerapkan kebijakan unik dalam mengejar target PAD. Dia mewajibkan masyarakat, ASN, non-ASN, serta pelaku usaha menunjukkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat mengurus berbagai administrasi.

Menurut Illiza dalam suratnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong pendapatan asli daerah (PAD). Pemkot menilai kewajiban membayar pajak tidak boleh hanya menjadi formalitas, melainkan prasyarat untuk memperoleh hak administrasi tertentu.

Pengamat Kebijakan Publik Dr Usman Lamreung M.Si, menilai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah. “Tanpa dasar hukum yang kuat dan strategi komunikasi publik yang tepat, aturan tersebut bisa dipersoalkan secara hukum,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Hanya Seremoni, Talk Show “Wali Kota Menjawab” tidak Selesaikan Masalah Kota

Surat Edaran Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal terkait penerapan syarat lunas PBB dalam urusan pelayanan publik di lingkungan Pemko Kota Banda Aceh (foto: Ist)

Menurut akademisi ibi, pengaitan kewajiban pajak dengan hak administrasi, seperti tanda tangan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), kenaikan gaji berkala, atau penerbitan surat usaha, dapat membatasi akses layanan publik. Dari sisi sosial, kata Usman, kebijakan ini juga berisiko memicu resistensi.

Diingatkan, tidak semua warga yang menunggak PBB bermaksud menghindari kewajiban. Sebagian mungkin mengalami kesulitan ekonomi, tetapi tidak termasuk kategori miskin secara administratif. “Jika kelompok ini terdampak, publik bisa menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pemerasan,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, tantangan teknis pun tidak ringan. Proses verifikasi bukti lunas PBB berpotensi memperlambat pelayanan, terutama jika data antarinstansi belum terintegrasi secara digital. “Alih-alih meningkatkan PAD, kebijakan ini dikhawatirkan justru menambah birokrasi dan menurunkan kualitas layanan publik,” ucapnya.

Direktur Emirates Development Research (EDR) ini menilai, agar tidak menjadi bumerang, Pemkot Banda Aceh perlu memastikan tiga hal utama. Pertama, menyediakan dasar hukum yang kuat, baik dalam bentuk Qanun maupun Peraturan Wali Kota. Kedua, menetapkan mekanisme pengecualian yang jelas dan humanis, bukan sekadar “kecuali miskin” secara formal.

Ketiga, lanjutnya, melakukan sosialisasi luas serta integrasi data digital agar pelayanan tetap cepat, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.”Tanpa langkah tersebut, kebijakan bukti lunas PBB sebagai syarat administrasi dikhawatirkan hanya akan menambah daftar kebijakan populis yang sulit diimplementasikan secara efektif,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *