Pungli TST

Gambar ilustrasi dibuat oleh CICI AI

JAUH sebelum waktunya tiba, Ombudsman telah mewanti-wanti pihak terkait agar proses penerimaan siswa baru tahun 2025/2026 di Aceh terlaksana secara berintegritas, objektif, transparan, dan tidak diskriminatif. Pada acara Kick Off SPMB/PPDB 23 Februari 2025, disampaikan, supaya tidak ada lagi pungutan liar (pungli) atau berbagai bentuk kecurangan.

Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh — dua institusi berwenang mengurus pendidikan — juga hadir dan ikut berbicara pada forum daring yang dibuka oleh Anggota Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais. Hadir sebagai narasumber Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iwan Lesmana, juga ada Zahridhani mewakili Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh.

Apa yang terjadi kemudian? Ombudsman RI perwakilan Aceh menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan — kata lain pungli — pada PPDBM (penerimaan peserta didik baru masrasah) tahun 2025 mencapai total Rp 11 miliar lebih pada 12 madrasah di Banda Aceh.

Baca juga: Dari PPDB ke SPMB, Jalan Reformasi atau Basa Basi?

Ini artinya apa? Kehadiran dua pejabat penanggung jawab pendidikan Aceh pada Kick Off pengawasan SPMB/PPDB tahun 2025 seperti tidak punya arti apa-apa. Dengan kata lain, terkesan seperti ada pembiaran terhadap praktik pungli di madrasah negeri. Kesannya seperti tahu sama tahu (TST).

Baca juga: Sekolah Ditekan Agar tidak Bocorkan Kecurangan PPDB ke Publik

Padahal jelas. Pungli pada proses penerimaan murid baru dengan skema apa pun sama sekali dilarang.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 huruf b menegaskan, Komite sekolah dilarang melakukan pungutan, baik secara individu maupun kolektif, kepada siswa atau orang tua/wali. Komite sekolah diperbolehkan menggalang dana melalui sumbangan sukarela atau bantuan dari pihak luar, bukan dari pungutan kepada siswa atau orang tua/wali dari beberapa sumber. 

Ketentuan di lingkungan Kementerian Agama juga demikian. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025, “Madrasah negeri tidak boleh memungut biaya untuk pembiayaan PPDBM dan daftar ulang.”

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memperkuat lagi larangan pungli melalui Surat Edaram Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan pungli dalam proses penerimaan siswa baru. Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, panitia PPDB, dan tenaga kependidikan. Mualem melarang segala bentuk pungutan, gratifikasi, atau suap terkait penerimaan siswa baru.

Tapi, bukannya mereda, pungli tetap subur.

Lebih menyedihkan lagi, muncul serangan terhadap Ombudsman yang sedang melaksanakan fungsinya mengawasi pelayanan publik. Berbagai pihak, bahkan dari tokoh tertentu, menyalahkan Ombudsman.

Ini aneh. Harusnya publik mendukung instansi pemerintah yang membela kepentingan orang banyak; bukan membenarkan pungli.

Sekolah negeri itu dibiayai oleh negara. Kalau mau layanan premium pilihlah sekolah swasta. Jangan mencampuradukkan.

Pungli dilarang, jangan buat pembenaran.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *