News  

Kalau tak Puas Atas Keputusan Mendagri Alihkan Status 4 Pulau, Aceh Dipersilakan Gugat ke PTUN

Tito Karnavian (foto: repro)

KabarAktual.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Ia mengaku tidak keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh membawa kasus ini ke PTUN.

Tito lewat keputusannya Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang berpindah dari Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Menurut Tito, pihaknya harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena terkait dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Iklan

“Nah di situ tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatra Utara,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Tito berujar, kedua provinsi sudah menyelesaikan sengketa perbatasan darat. Namun kedua pemerintah daerah belum sepakat ihwal batas laut.

Walhasil, pemerintah pusat kemudian menetapkan batas laut yang disengketakan. Lewat rapat di tingkat pusat dan perhitungan geografisnya, akhirnya Kemendagri menetapkan batas darat dan lautnya lewat Keputusan Mendagri pada 25 April 2025.

“Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ujar Tito.

Ia menambahkan, pemerintah pusat memang terdesak untuk menyelesaikan batas wilayah karena berimplikasi kepada masalah pembangunan. Misalnya, kata Tito, ketidakjelasan batas wilayah akan menjadi masalah penghitungan transfer pusat ke daerah, termasuk menimbulkan masalah-masalah perencanaan pembangunan.

“Jadi kira-kira yang kami lakukan sebenarnya memberikan penamaan tadi, penamaan untuk penegasan batas wilayahnya belum kami kerjakan, belum diselesaikan,” katanya. “Jadi kami sangat terbuka untuk melakukan dialog, dan kemudian ya kalau ada gugatan juga enggak apa-apa.”

Tito juga menyambut baik apabila Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf sepakat dalam pengelolaan potensi pulau-pulau tersebut. 

“Jadi itu sangat bagus kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kami dari pusat senang sekali. Itu maunya kami dalam setiap penyelesaian batas wilayah, kami selalu berusaha agar ada win-win antara pihak daerah-daerah yang berbatas,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh setelah polemik pemindahan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang dari Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Namun Muzakir Manaf hanya menemui Bobby sebentar.

Usai bertemu Muzakir Manaf, Bobby mengatakan pertemuannya berlangsung singkat oleh karena ada kunjugan kerja ke daerah lain. Ia mengklaim ada pandangan bersama bagaimana menindaklanjuti Keputusan Mendagri antara kedua provinsi, sehingga bisa meminimalisasi polemik di masyarakat.

“Aceh dan Sumatera Utara ini kan bagian yang tidak terpisahkan. Banyak orang Aceh di Sumut. Begitu juga sebaliknya,” ujar Bobby di Banda Aceh, Rabu, 4 Juni 2025, dikutip dari Antara. 

Bobby pun mengajak Pemerintah Provinsi Aceh bersama-sama mengelola potensi sumber daya alam empat pulau yang kini menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah. Sebab, kata Bobby dia, empat pulau tersebut memiliki potensi cadangan minyak dan gas bumi yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah.

“Kami ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan. Artinya kalaupun ada sumber daya alam, ada potensi pariwisata, semuanya kami harapkan bisa dikelola bersama-sama,” tutur Bobby.

Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait wilayah administratif empat pulau masuk ke wilayah Provinsi Sumut pada 25 April 2025.

Keputusan Mendagri itu tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Lewat keputusan ini, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.[]

Sumber: Tempo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *