KabarAktual.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap Tengku Muhammad Husyairi (TMH), seorang pejabat eselon IV Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah VII Sumut. Dia, disebut, menipu seorang pengusaha setempat.
Menurut informasi, TMH adalah Kepala Seksi (Kasi) SMA pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Sumut. Ia ditangkap karena dugaan penipuan sebesar Rp 1,2 miliar.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, modus tersangka menipu dengan menjanjikan proyek pengadaan kebutuhan sekolah di Disdik Sumut senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut.
Nyatanya, proyek tersebut tidak pernah ada hingga akhirnya korban merasa tertipu dan melapor ke Polda Sumut.
Selain itu, tersangka juga menjanjikan kepada korban apabila mau mengambil proyek akan mendapat keuntungan sebesar 30 persen dalam kurun waktu tiga bulan. “Kemudian korban menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp 1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Rabu (5/3/2025).
Menurut keterangan Kapolda, baik proyek yang dijanjikan tak pernah ada hingga batas waktu yang dijanjikan. “Uang korban juga tidak dikembalikan,” kata Irjen Whisnu.
Polisi menyebut, sebelum menangkap Tengku Muhammad Husyairi sudah memanggilnya sebanyak dua kali. Namun ia mangkir, sehingga penyidik menangkapnya secara paksa.
Selain menangkap tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa kwitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi, surat perjanjian kerja antara korban dan tersangka.
Polda Sumut memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dimutasi ke Samsat
Dinas Pendidikan Sumut angkat bicara soal status tersangka penipu Tengku Muhammad Husyairi yang disebutkan Polda Sumut sebagai pejabat Disdik Sumut.
Kepala Bidang SMA Disdik Sumut Basir Hasibuan mengatakan Tengku Muhammad Husyairi tidak lagi bertugas di kantornya. Yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Samsat. “Beliau bukan lagi PNS Disdik sejak Oktober 2023 dan sudah pindah ke OPD lain, Samsat,” jelasnya dilansir TribunMedan, Kamis (6/3/2025).
Meski demikian, Kadisdik mengakui bahwa kasus itu terjadi saat Tengku Muhammad Husyairi masih menjabat di Disdik Sumut. “Beliau bertugas dari Februari sampai Oktober 2023. Dan salah satu yang dinonaktifkan dari jabatan,” ucapnya.
Menurut Basir, di instansi yang baru pun Tengku Muhammad Husyairi juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya. “Info yang kami dengar juga sudah dikenakan hukuman disiplin, namun mohon dikonfirmasi ke BKD,” ucapnya.
Basir pun menceritakan kronologi kasus proyek fiktif yang dilakukan Tengku Muhammad Husyairi. “Informasi yang kita dengar dari atasan langsung bahwa dia menjanjikan proyek yang tidak ada sama sekali, dan sudah tarik uang,” jelasnya.
Sementara yang jadi masalah, kata Basir, Tengku Muhammad Husyairi tidak melaporkan proyek yang dimaksud ke Disdik Sumut. “Kesalahan yang dijanjikan tidak ada konfirmasi ke dinas apa ada proyek yang dijanjikan. Murni penipuan,” tuturnya.
Terkait sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada Tengku Muhammad Husyairi, ia meminta awak media mengkonfirmasikan langsung ke BKD. “Kalau sanksi disiplin dari jabatannya di Samsat coba tanya langsung ke BKD atau OPD terkait ya,” jelasnya.[]