News  

Ini Sosok Bendahara GP Ansor yang Diduga Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula Rp 578 Miliar

Bendahara Umum GP Ansor Pusat, Noer Fajrieansyah, bersama isteri, Meutya Hafid, yang tidak lain adalah Menteri Komdigi Kabinet Merah Putih (foto: Instagram @meutya_hafid)

KabarAktual.id – Gerakan Pemuda (GP) Ansor adalah organisasi underbow Nahdlatul Ulama (NU) yang berbasis Islam. Salah satu pengurus teras organisasi ini, yakni Noer Fajrieansyah, sedang jadi sorotan publik.

Melansir laman jabar.nu.or.id, Selasa, 28 Mei 2024, nama Noer Fajrieansyah tercatat sebagai bendahara umum GP Ansor periode 2024-2029 yang dilantik oleh Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di Istora Mandiri, Jakarta, Senin (27/5/2024) sore.

Selain itu, Noer Fajrieansyah juga adalah suami dari Menteri Komdigi Meutya Hafid. Dalam kapasitas sebagai Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2017, Noer Fajrieansyah diduga terlibat kasus impor gula yang merugikan negara mencapai Rp 578 miliar.

Fajrie, kini, menjadi salah satu pihak yang didesak untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Noer Fajrieansyah pernah menjabat sebagai Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN yang bergerak di sektor perdagangan, termasuk impor gula. 

Perannya dalam perusahaan ini kini menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam kebijakan impor gula, yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pelantikan pengurus PP GP Ansor periode 2024-2029 (foto: Ss Yt TVNU)
 
Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) meminta Kejaksaan Agung harus segera mengusut dugaan keterlibatan Fajrie dalam skandal ini. Keterlibatan Noer Fajrieansyah harus diperiksa. “Ini tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Koordinator FSPI, Zulhelmi Tanjung, Minggu (2/3/2025).

FSPI menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari lingkaran kekuasaan.

Mereka juga menyoroti bahwa kasus ini sudah menyeret beberapa nama besar, termasuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika kita merujuk pada hasil audit, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 578 miliar. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sembilan tersangka baru, yang sebagian besar berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam pengolahan Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih,” tambah Zulhelmi.

Dengan posisinya di PT PPI, dugaan keterlibatan Noer Fajrieansyah dalam skandal ini semakin kuat mengingat kewenangan dalam kebijakan impor gula. Karena itu, FSPI mendesak agar tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, terlebih jika ada dugaan keterlibatan pejabat yang dekat dengan lingkaran kekuasaan.

“Jangan sampai ada kesan bahwa aparat penegak hukum takut atau ragu untuk menindak kasus ini karena ada keterlibatan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan,” tegas Zulhelmi.

Profil Noer Fajrieansyah

Sosok ini bukan nama baru di dunia birokrasi dan politik Indonesia. Ia merupakan seorang akademisi dan aktivis yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 2010-2012.

Noer Fajrieansyah merupakan lulusan S1 Hukum di Universitas Indonesia, melanjutkan S2 Ilmu Administrasi di Universitas Prof Dr Moestopo, dan menyelesaikan PhD di Universitas Brawijaya dalam bidang kebijakan publik.

Fajrie pernah menduduki berbagai posisi strategis di beberapa BUMN dan perusahaan pemerintah, di antaranya: 
– PT Antam (2007-2008) – Staff CSR
– SKK Migas (2010-2013) – Staff Khusus
– PT Pos Indonesia (2017) – Direktur
– PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) (2015-2017) – Direktur
– PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (2020) – Direktur
– PT Petrokimia Gresik (2021-sekarang) – Komisaris

Dengan rekam jejak yang panjang di berbagai BUMN, keterlibatannya dalam kebijakan strategis perusahaan menjadi tidak terhindarkan.Oleh karena itu, Kejaksaan Agung diminta agar segera memeriksa Noer Fajrieansyah.[] 
 
Sumber: solobalapan.jawapos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *