KabarAktual.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menjatuhkan sanksi berat kepada 68 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kalimantan Barat (Kalbar) yang melanggar netralitas pada Pilkada 2024. Dari jumlah itu, beberapa di antaranya merupakan pejabat eselon II.
Berdasarkan lampiran Keputusan BKN Nomor 2612/B-AK.02.02/SD/F/2025, diketahui, di nomor urut 51 tertera nama Rita Hastarita (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar) dan Abussamah nomor urut 53 (Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar).
Keduanya diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan salah satu calon dan merugikan pasangan calon lainnya. Sementara Oslan Junaidi nomor urut 56 (Staf Ahli Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemkab Melawi) disebut-sebut aktif dalam kampanye serta sosialisasi pasangan calon tertentu melalui media sosial.
Rapat penentuan sanksi terhadap ASN dan pejabat yang melanggar etik itu berlangsung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (28/2/2025) melibatkan pejabat dari Kemendagri, Bawaslu RI, serta instansi terkait lainnya.
Dalam surat undangan yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Manajemen ASN pada 26 Februari 2025, disebutkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memastikan penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan netralitas.
Plt. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran netralitas ASN bervariasi, mulai dari keterlibatan dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, hingga tindakan yang mempengaruhi keputusan administratif demi kepentingan salah satu pasangan calon.
Dia menegaskan, netralitas ASN adalah prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap pemilihan. “ASN yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Nanang dalam pernyataan resminya.
Sanksi yang akan dijatuhkan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan, penurunan jabatan, pembebasan jabatan selama satu tahun, hingga pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat sebagai ASN.
Dengan langkah ini, BKN menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menjaga netralitas ASN sebagai pilar utama birokrasi yang profesional.
Sanksi tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.
Dalam surat undangan yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN pada 26 Februari 2025, disebutkan, bahwa pertemuan itu bertujuan untuk memastikan penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan netralitas.
Aceh tak tersentuh
Beda perlakuan terhadap Kalbar, BKN tidak menjatuhkan sanksi terhadap para ASN dan oknum pejabat Aceh yang jelas-jelas melanggar netralitas ASN. Berdasarkan temuan Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) setempat, seorang pejabat eselon II Pemerintah Aceh, yakni Staf Ahli Gubernur atas nama Alhudri dinyatakan melanggar etik karena berkampanye untuk salah satu kandidat.
Bukannya dijatuhi sanksi, oknum pejabat tersebut malah belakangan dipromosikan menjadi Plt Sekda Aceh. Penunjukan pejabat eselon II tersebut sempat memicu kontrovesri dan ketegangan sehingga ketua DPR Aceh Zulfadhli sempat meminta di forum rapat resmi Dewan agar SK penunjukan Plt Sekda atas nama pejabat yang melanggar netralitas ASN itu dibatalkan karena diduga melanggar prosedur.[]