News  

Bea Cukai Aceh Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Eksplorasi Migas Blok Andaman

Ilustrasi pengeboran minyak lepas pantai (foto: HARBOUR ENERGY)

KabarAktual.id – Bea Cukai Aceh membebaskan bea masuk dan pajak impor kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi Blok Andaman. “Fasilitas itu diberikan berdasarkan Kontrak Kerja Sama,” kata Leni Rahmasari, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Rabu (15/01/2025).

Dalam keterangan tertulis, pejabat ini menjelaskan, pihaknya menerima 14 permohonan yang diajukan oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Total nilai pabean yang dimohonkan sebesar USD 5.766.290,92.

Leni menambahkan, Bea Cukai Aceh pada tahun 2024 telah memberikan fasilitas kepada pelaku usaha di blok Andaman, di antaranya, PT Pertamina EP, Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd, dan Medco E & P Malaka berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. “Pembebasan ini diberikan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama,” imbuhnya.

Pemberian fasilitas ini, kata dia, merupakan bentuk investasi yang dilakukan pemerintah Indonesia, dengan harapan akan memperoleh return on investment (RoI) atau keuntungan, berupa peningkatan jumlah investor di bidang industri hulu minyak dan gas bumi.

Bertambahnya jumlah investor, sambungnya, dapat menunjang ketahanan energi nasional, meningkatnya ekspor minyak dan gas bumi, menunjang devisa nasional, serta meningkatnya penerimaan negara.

Dikatakan, pada bidang usaha logistik dan manufaktur, Bea Cukai telah banyak memberikan fasilitas insentif fiskal langsung kepada perusahaan di Aceh. Perusahaan logistik yang telah menerima fasilitas, di antaranya, PT. Trans Continent, PT. Perta Arun Gas, PT. Aceh Makmur Bersama dan PT. Agro Murni. 

Kemudian, perusahaan manufaktur yang telah menerima fasilitas, diantaranya, PT. Great Giant Pineapple menerima fasilitas Kawasan Berikat, dan PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai pelaku usaha pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Pada bagian disebutkan, bentuk komitmen Bea Cukai untuk mendukung pertumbuhan industri di dalam negeri, di antaranya, adalah dengan memberikan fasilitas Pusat Logistik Berikat, Kawasan Berikat, dan KEK. “Dengan adanya fasilitas ini, pengusaha mendapatkan kemudahan dalam berusaha dimana cashflow-nya terjaga karena bea masuk masih ditangguhkan,” papar Leni.

Fasilitas yang diberikan kepada industri, sambungnya, akan berdampak terhadap ekonomi, khususnya di Aceh. Penyerapan tenaga kerja serta dampak ekonomi terhadap masyarakat disekitar lokasi penerima fasilitas, seperti usaha rumah makan, transportasi dan usaha terkait lainnya akan meningkat. “Ini menjadi pemacu ekonomi (multiplier effect) di sekitanya,” jelas Leni.

Dia juga mengklaim, Bea Cukai Aceh pada 2024 berhasil mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaan untuk mengirim barangnya ke mancanegara. “Alhamdulillah, 70% UMKM dari 24 UMKM binaan Bea Cukai Aceh, pada tahun 2024 telah berhasil melakukan ekspor” pungkas Leni.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *