News  

Ini Pemberitaan yang Membuat Wartawan CNN Indonesia Dinjak-injak Kades di Pijay

Liputan pemberitaan tentang polindes di Pidie Jaya oleh Ismed, wartawan CNN Indonesia (foto: tangkapan layar TikTok)

KabarAktual.id – Kontributor CNN Indonesia Ismail M Adam alias Ismed (37), disebut, jadi korban tindak kekerasan ekses pemberitaan polindes di Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Aceh. Setelah informasi tindak kekerasan ini viral, publik penasaran tentang pemberitaan tersebut.

Sebelumnya, bahkan, ada yang berkomentar miring di media sosial seputar sosok wartawan yang kasusnya jadi perhatian luas dan mendapatkan atensi khusus dari Pj Bupati Pijay. “Ini wartawan CNN beneran, apa CNN cuma nanyak-nanyak?” komentar seorang netizen di salah satu platform media sosial.

Berdasarkan video yang kembali viral di berbagai WA group, diketahui, wartawan yang biasa dipanggil Ismed itu menetap di salah satu desa di Pidie Jaya. Dia merupakan kontributor media CNN Indonesia.
Informasi itu dibenarkan pihak PWI Aceh dan kalangan wartawan di sana. Ismed banyak meliput permasalahan seputar birokrasi pemerintahan, salah satunya, terkait kondisi Polindes di Desa Cot Seutui Kecamatan Ulim. 

Iklan

Dari tayangan video yang beredar, terlihat, liputan terkait polindes itu sebenarnya hanya berita biasa. Ismed memberitakan kunjungan kerja kepala dinas kesehatan setempat ke unit pelayanan tersebut.
Ismed mengambil gambar video yang menjelaskan kondisi halaman polindes yang kurang terawat.

Dalam tayangan terlihat pekarangan dan halaman polindes dipenuhi semak belukar. 
Gara-gara tayangan tersebut, diduga, Geuchik (kepala desa) Cot Seutui berinisial IS alias BJ naik darah dan melakukan tindak kekerasam terhadap Ismed. Wartawan ini mengaku dipukul dan diinjak setelah tarik dari sebuah warkop Gampong Sarah Mane, Jumat (24/1/2025) malam. 

Kasus ini sekarang sudah ditangani Polres Pidie Jaya dan oknum geuchik telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, meminta semua pihak agar menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait kasus ini.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *