News  

Salah Satu Oknum Pejabat “Tukang Olah” SPPD Diduga Lulus Seleksi JPT

Ilustrasi (foto: dok Ist)

KabarAktual.id – BPK perwakilan Aceh, dalam laporannya, mempublikasikan data pejabat Aceh yang ketahuan mengolah anggaran perjalanan dinas. Cilaka dua belas. Salah satu dari oknum pejabat itu ternyata lulus seleksi JPT Pratama yang sedang berlangsung.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, oknum pejabat itu lulus seleksi administrasi untuk salah satu biro di Setda Aceh. Temuan BPK mengharuskan pejabat tersebut untuk mengembalikan kelebihan bayar dana SPPD sebesar Rp 1.680.000. “Memang nominalnya tidak seberapa, tapi ini soal kejujuran,” ungkap seorang ASN pemerintah Aceh. 

Seperti diberitakan media ini, kecurangan penggunaan anggaran SPPD ditemukan BPK RI perwakilan Aceh. Modusnya macam-macam, mulai dari mengolah bil hotel, SPPD ganda, hingga kelebihan bayar. Terbanyak ditemukan pada Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta dengan total 28 kasus.

Baca juga: Intat Linto JPT

Berdasarkan data Buku II laporan BPK yang dikutip, Minggu (14/7/2024), kasus kelebihan bayar biaya perjalanan dinas itu terdapat pada lima SKPA. Jumlahnya bervairiasi mulai Rp 140 ribu hingga Rp 4.790.000.

Jumlah terttinggi kelebihan bayar di BPPA sebesar Rp 1.680.000 atas nama pejabat dengan inisial AA. Selain BPPA, kasus yang sama ditemukan BPKA sebanyak 4 kasus, Bappeda satu kasus, Disdik 2 kasus, dan Perkim 1 kasus.

Baca juga: “Putra Mahkota” Lulus 3 Besar JPT Aceh

Dalam laporan BPK disebutkan, Pemerintah Aceh menganggarkan anggaran perjalanan dinas tahun 2023 sebesar Rp 318.954.636.407,00. Dari jumlah itu, dirrealisasikan sebesar Rp 308.619.331.611,00 atau 96,76%. 

Dari hasil konfirmasi BPK kepada pihak hotel/penginapan, diketahui, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 655.763.572,00. Telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp 29.688.600,00. “Masih terdapat sisa yang belum disetor sebesar Rp 29.688.600,00,” demikian catatan BPK.

Selain itu, BPK juga menemukan pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 605.330.972,00. Terdapat kelebihan bayar karena pelaku perjalanan dinas tidak menginap sebesar Rp 486.449.741,00. “Selisih pertanggungjawaban biaya penginapan sebesar Rp 118.881.231,00 dengan rincian pada Lampiran 10,” ungkap BPK dalam laporannya.

BPK merekomendasikan Pj. Gubernur/Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala SKPA terkait selaku PA untuk lebih optimal melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada instansi yang dipimpinnya. Selain itu, mereka juga diminta agar memproses kelebihan bayar sesuai ketentuan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *