KabarAktual.id — Polemik penutupan sembilan elemen informasi dalam salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali mengemuka dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (24/11/2025). KPU RI diminta menjelaskan alasan pengaburan data yang dinilai publik tidak termasuk kategori rahasia.
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menggugat KPU karena sembilan item pada salinan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ditutup. Bagian yang disembunyikan meliputi: nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisir, serta tanda tangan rektor dan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Dalam sidang, perwakilan KPU berdalih tindakan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian lembaga dalam melindungi data pribadi. “Tanda tangan dan nomor-nomor itu kami hitamkan karena termasuk data pribadi yang harus dilindungi,” ujar perwakilan KPU, sebagaimana ditayangkan Kompas TV.
Ketua Majelis Sidang KIP kemudian mempertanyakan dasar KPU menutup bagian-bagian yang pada banyak dokumen publik umumnya tidak masuk kategori rahasia. “Anda menghitamkan untuk alasan perlindungan data pribadi. Berarti Anda mengecualikan informasi tersebut, betul?” tanya Ketua Majelis.
KPU menyebut ijazah merupakan dokumen publik, namun dengan informasi yang “ditampilkan secara terbatas”. Menurut KPU, bagian yang dianggap data pribadi harus disembunyikan.
Majelis Sidang memutuskan KPU wajib melakukan uji konsekuensi untuk menentukan apakah sembilan bagian tersebut layak dikecualikan dari akses publik. KPU diberi waktu satu minggu untuk membawa hasil uji konsekuensi, bukti pendukung, serta salinan dokumen yang memuat informasi yang ditutup.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Bonatua kepada KPU RI pada 3 Agustus 2025. Ia meminta tiga dokumen:
1. Salinan ijazah Jokowi untuk syarat pencalonan presiden 2014–2019.
2. Salinan ijazah Jokowi untuk syarat pencalonan presiden 2019–2024.
3. Berita acara penerimaan dokumen pencalonan, jika tersedia.
Namun pada 2 Oktober 2025, KPU hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019, hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan dokumen penetapan pasangan calon Pilpres 2019.
Karena jawaban tersebut dinilai tidak lengkap, Bonatua mengajukan sengketa informasi ke KIP pada 15 Oktober 2025. Publik kini menunggu uji konsekuensi KPU, terutama terhadap sembilan bagian ijazah yang dinilai tidak semestinya ditutup jika benar merupakan dokumen publik.[]












