News  

Pengamat Kebijakan Publik: Reformasi Polri Jangan Hanya Basa-basi

Usman Lamreung

KabarAktual.id – Reformasi instistusi Polri yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto mendapat atensi luas masyarakat, termasuk di Aceh. Seorang pengamat kebijakan publik Dr Usman Lamreung ikut memberi masukan terhadap upaya pembenahan aparat penegak hukum tersebut.

Akademisi asal Aceh ini menilai pernyataan Wakapolri mengenai banyaknya perwira kepolisian berkinerja buruk mencerminkan persoalan serius dan bersifat struktural dalam tubuh Polri. Hal itu disampaikan Usman kepada KabarAktual.id di Banda Aceh, Rabu (19/11/2025).

Sebelumnya, Wakapolri mengungkapkan bahwa 67 persen Kapolsek, 36 Kapolres, dan 15 Direktur Reskrimum dinilai tidak memenuhi standar kinerja. Menurut Usman, data tersebut menunjukkan bahwa masalah tidak hanya berada pada individu, tetapi menyangkut lemahnya sistem pembinaan, rekrutmen, dan pengawasan internal kepolisian.

“Jika garda terdepan layanan publik seperti Polsek didominasi perwira ‘under performance’, wajar bila kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum terus merosot,” ujarnya.

Baca juga: Ribuan Kapolsek, 36 Kapolres, 15 Direskrim Berkinerja Buruk

Usman menilai persoalan utama berada pada proses rekrutmen dan pendidikan sumber daya manusia. Ia menegaskan bahwa fokus pembenahan tidak dapat diarahkan hanya pada jalur masuk, seperti Pendidikan Alih Golongan (PAG), tanpa memperbaiki standar pendidikan, seleksi, dan sistem pembinaan.

Ia mendorong Polri menerapkan indikator kinerja yang lebih jelas, terukur, dan transparan, termasuk melibatkan pengawasan eksternal agar proses evaluasi tidak sebatas formalitas. Reformasi, kata dia, tidak cukup dilakukan melalui rotasi jabatan, tetapi harus menyentuh cara Polri mencetak dan membina para pemimpinnya.

Baca juga: Nasib Penegakan Hukum di Tangan Polisi Buruk

“Polri perlu memastikan setiap perwira yang memimpin Polsek dan Polres benar-benar kompeten, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik,” katanya.

Usman menyebut momentum ini semestinya menjadi titik balik bagi Polri untuk melakukan pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir agar kepercayaan publik dapat dipulihkan dan penegakan hukum berjalan dengan adil dan obyektif.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *