KabarAktual.id — Penunjukan DMH, adik ipar Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, sebagai Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) atau MPD periode 2025–2028 memicu sorotan tajam. Kebijakan ini dinilai sarat nepotisme. Selain itu, DMH disebut juga berdomisili di Medan, Sumatera Utara.
DMH dilantik melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) yang berlangsung tertutup. Proses itu memunculkan pertanyaan dari warga dan mahasiswa, terutama terkait domisili dan kelayakan DMH memimpin lembaga pendidikan daerah.
Sejumlah warga Lae Butar mengaku tidak mengenal DMH. Sumber lain menyebut, yang bersangkutan selama ini menetap di Medan. Karena itu, penunjukannya sebagai ketua MPK dipertanyakan warga. “Apa tidak memahami isi Qanun Aceh?” ujar sumber yang enggan dipublikasikan namanya.
Warga lainnya juga mempertanyakan identitas kependudukan DMH, yang baru terlihat di Aceh Singkil setelah Safriadi Oyon menjabat sebagai bupati. Mereka meragukan klaim DMH sebagai warga Lae Butar karena tidak pernah terlihat mengikuti kegiatan desa.
Temuan media menunjukkan DMH memang berdomisili di Medan dan hanya sesekali berada di Lae Butar maupun pendopo bupati karena hubungan keluarga. Kondisi ini memperkuat tudingan praktik nepotisme dalam proses pengangkatan Ketua MPK.
Aktivis dari Alamp_Aksi mendesak Komisi IV DPRK Aceh Singkil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keresahan publik. Mereka juga mengingatkan DPRK agar tidak membuka ruang jabatan lain bagi keluarga bupati.
Massa sipil mengancam akan menggelar aksi jika DPRK tidak segera mengevaluasi keputusan tersebut. Mereka menilai pengangkatan DMH mengabaikan prinsip transparansi dan kepentingan publik. Hingga Minggu, 16 November 2025, Bupati Safriadi Oyon belum memberikan keterangan kepada media terkait penunjukan adik iparnya sebagai Ketua MPK.[]












