KabarAktual.id – Mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Ketiganya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Roy Suryo dan dua tersangka lainnya tiba di Markas Polda Metro Jaya dengan didampingi tim kuasa hukum serta sejumlah pendukung. Pemeriksaan ini disebut menjadi momentum penting bagi pembuktian kasus yang menuai perhatian publik tersebut.
Baca juga: Arsip Membuktikan, tak Ada Nama Jokowi di Daftar Sipenmaru UGM Tahun 1980
Kuasa hukum para tersangka, Petrus Selestinus, menegaskan pihaknya membawa bukti-bukti yang akan diadu secara terbuka dengan bukti milik pelapor. Ia menilai penyidik harus memberikan kesempatan yang sama bagi tersangka untuk menyampaikan data dan fakta yang mereka miliki.
“Penyidik menyatakan telah memiliki ratusan bukti, ratusan saksi, dan puluhan ahli. Sementara dari Mas Roy, Pak Rismon, dan dr. Tifa juga membawa bukti yang hari ini akan kami adu di ruang pemeriksaan,” kata Petrus di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut Petrus, selama ini penyidik hanya memeriksa bukti yang diajukan pihak pelapor, yakni Presiden Joko Widodo. Ia meminta kepolisian memberikan prioritas agar proses penyidikan berjalan objektif dan transparan.
“Selama ini polisi hanya fokus pada bukti pihak pelapor. Kami minta agar bukti-bukti dari tiga tersangka ini juga diperiksa secara seimbang. Supaya tidak jadi teka-teki,” ujarnya.
Baca juga: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Bisa Apa?
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan klaster kedua, yakni Roy Suryo dan kawan-kawan, dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Kasus ini berawal dari tudingan yang beredar di media sosial mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Polisi menegaskan, seluruh ijazah presiden sah dan diterbitkan secara resmi oleh lembaga pendidikan terkait.[]












