KabarAktual.id – PWI Aceh mendukung penuh langkah PWI Kota Lhokseumawe yang akan mempolisikan Geuchik (kades) Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, berinisial BDN. Sang kades diduga telah mengancam “menggonikan” wartawan media online Paparazzi, Tri Nugroho Panggabean (54).
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, mengatakan dukungan tersebut diberikan setelah menerima laporan resmi dari Ketua PWI Kota Lhokseumawe, Sayuti Achmad, yang juga CEO Paparazzi. Dalam laporan itu disebutkan, dugaan pengancaman terjadi setelah media Paparazzi menayangkan berita berjudul “Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan.
“Dugaan pengancaman itu disampaikan BDN dalam bentuk ucapan yang patut diduga sebagai bentuk teror terhadap wartawan,” kata Sayuti dalam keterangan yang diteruskan kepada Ketua PWI Aceh, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Pejabat Disdik Ancam Wartawan yang Beritakan Kasus Pemecatan Kepsek Tengah Malam
PWI Kota Lhokseumawe telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Utara melalui kuasa hukum dari Teguh Lawyers and Partners. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, dengan sangkaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Kuta Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Dua saksi, masing-masing Amar dan Chairul, mengaku mendengar BDN mengucapkan kalimat dalam bahasa Aceh, “Yang pah wartawan nyan tapasoe lam eumpang,” Artinya: “Yang pas wartawan itu kita masukkan ke dalam karung.”
Baca juga: Oknum Geuchik Tendang dan Injak-injak Wartawan CNN Indonesia di Pidie Jaya
Kedua saksi kaget mendengar ucapan tersebut. Chairul kemudian menanyakan siapa wartawan yang dimaksud, dan BDN menjawab, “Si Tri,” yang merujuk pada Tri Nugroho Panggabean.
Chairul lalu menelepon Tri untuk memberitahukan ancaman tersebut dan bahkan sempat mengarahkan telepon ke BDN agar berbicara langsung, namun BDN menolak.
Merasa terancam dan mengalami tekanan psikologis setelah menerima kabar itu, Tri memutuskan membuat laporan resmi ke Polres Aceh Utara pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 14.10 WIB. “Saya merasa keselamatan saya terancam. Karena itu saya memutuskan untuk melapor agar kasus ini diproses secara hukum,” ujar Tri melalui keterangan yang disampaikan PWI Kota Lhokseumawe.
Jangan Intimidasi Wartawan
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa kasus ini patut diduga sebagai upaya teror dan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bukan dengan cara mengancam, apalagi dengan ucapan yang berpotensi menimbulkan rasa takut dan menghalangi tugas jurnalistik,” tegas Nasir.
Ia menambahkan, PWI Aceh akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan mendesak kepolisian agar mengusut tuntas dugaan ancaman tersebut demi melindungi kebebasan pers dan keamanan wartawan di Aceh.[]

									










