News  

Mantan Kepala SKPA yang Bolos Terancam Dipecat tanpa Pensiun

Zudan Arif

KabarAktual.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menyepelekan disiplin kerja. ASN yang terbukti tidak masuk kantor tanpa alasan sah bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan pensiun.

Peringatan itu disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh dalam agenda BKN Menyapa yang disiarkan melalui kanal YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025). Ia menegaskan, banyak ASN di berbagai instansi diberhentikan karena pelanggaran disiplin, terutama ketidakhadiran tanpa alasan.

“Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” kata Zudan.

Baca juga: Mualem Copot Alhudri dan Sejumlah Eselon II Lainnya

Pernyataan ini mencuat di tengah sorotan publik di Aceh, di mana sejumlah mantan kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) disebut-sebut jarang hadir di kantor setelah dicopot dari jabatannya. Fenomena tersebut dinilai mencederai etika birokrasi dan mencerminkan lemahnya pengawasan disiplin aparatur.

Zudan menegaskan, pemerintah melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) secara rutin menggelar sidang disiplin untuk menindak ASN yang melanggar aturan. Lembaga ini beranggotakan Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua Korpri.

“Sidang BP ASN berlangsung setiap bulan, bahkan bisa 24 kali dalam setahun. Banyak kasus yang kami tangani terkait ASN yang bolos kerja,” ujarnya.

Baca juga: Baru 5 Bulan Menjabat, Husnan Didepak dari Kepala Bappeda Aceh

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menjelaskan, ASN yang diberhentikan tidak akan lagi menerima hak-hak finansial maupun pensiun. “Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun atau tunjangan,” tegasnya.

BKN menegaskan, dasar hukum penegakan disiplin ASN diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat.

Untuk pelanggaran ringan, ASN yang tidak masuk kerja selama 3–10 hari dalam setahun akan dikenai teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas. Sedangkan pelanggaran sedang dikenai pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen selama 6–12 bulan.

Adapun pelanggaran berat meliputi penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemecatan tidak hormat bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam setahun.

Peringatan BKN ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Aceh, agar lebih tegas menegakkan disiplin terhadap ASN yang mangkir kerja, terutama mantan pejabat yang dinonjobkan. Pengawasan melemah setelah mutasi jabatan dikhawatirkan menurunkan etos kerja dan menciptakan preseden buruk di lingkungan birokrasi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *