News  

BPIH 2026 Turun Rp2 Juta, Jamaah Haji Bayar Rp54,19 Juta

KabarAktual.id — Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1449 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp87.409.366 per jamaah. Dari jumlah itu, jamaah hanya membayar Rp54.194.366. Sisanya sebesar Rp33.215.000 berasal dari nilai manfaat tabungan jamaah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, besaran BPIH 1449 Hijriah/2026 Masehi itu disepakati Komisi VIII dan pemerintah rata-rata per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365,45. “Dengan komposisi Bipih sebesar Rp54 juta dan penggunaan nilai manfaat sekitar Rp33 juta,” kata Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Marwan menjelaskan, total BPIH 2026 turun sekitar Rp2 juta dibanding tahun sebelumnya. Dari penurunan itu, jamaah secara langsung merasakan pengurangan sekitar Rp1 juta, sementara sisanya digunakan untuk menutupi biaya komponen lain seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp88.409.365 per jamaah, dengan Bipih yang ditanggung calon jamaah senilai Rp54.924.000. Setelah melalui pembahasan, DPR dan pemerintah sepakat untuk menurunkannya agar lebih meringankan beban masyarakat tanpa mengurangi kualitas layanan.

Pada musim haji 2026, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Kementerian Agama memastikan komponen biaya dalam BPIH tetap mempertimbangkan efisiensi pengadaan layanan di Arab Saudi, termasuk biaya pesawat, pemondokan, konsumsi, serta pelayanan di tanah suci.

Penurunan BPIH ini menjadi sinyal positif bagi calon jamaah di tengah masih panjangnya antrean keberangkatan haji Indonesia. Pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya dan peningkatan kualitas layanan, agar penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan efisien, transparan, dan berorientasi pada kenyamanan jamaah.[]

Sumber: Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama, VOI, Mistar, Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *