KabarAktual.id – Skandal penggunaan dana pendidikan Aceh sedang dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Ada dugaan dana beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp 420,5 miliar yang dikelola BPSDM selama periode 2021–2024 dikorupsi.
Bedasarkan informasi yang berhasil dihimpun, BPSDM Aceh pada periode 2021–2024 berada di bawah kepemimpinan Syaridin. Sebelumnya pernah jadi kepala Dinas Pendidikan. Dia dimutasi ke BPSDM sejak tanggal 2 September 2019.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, menyebutkan dari hasil telaah dokumen pertanggungjawaban BPSDM ditemukan indikasi kuat pelanggaran dalam proses penyaluran dana.
“Dugaan penyimpangan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah dan kini masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Pokir dan Ketidakberdayaan SKPA
Berdasarkan data, total anggaran beasiswa empat tahun terakhir mencapai Rp 420.528.771.210, dengan rincian Rp 153,85 miliar pada 2021, Rp 141 miliar pada 2022, Rp 64,55 miliar pada 2023, dan Rp 61,12 miliar pada 2024.
Tim penyidik, kata dia, sedang memeriksa berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi mitra, penerima beasiswa, pihak ketiga, serta pejabat dan pegawai BPSDM Aceh. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengidentifikasi calon tersangka dan memperkuat pembuktian.
BPSDM Aceh selama ini dikenal sebagai lembaga penggerak peningkatan kualitas sumber daya manusia, dengan program beasiswa yang diatur dalam Pergub Aceh Nomor 28 Tahun 2019. Namun, temuan penyimpangan ini menjadi tamparan keras bagi lembaga yang selama ini digadang-gadang sebagai lokomotif pendidikan Aceh.
Baca juga: Siapkan SDM Unggul, Pemerintah Aceh Diminta Sediakan Beasiswa Penuh untuk Anak Yatim
Ali Rasab menegaskan, korupsi di sektor beasiswa adalah kejahatan yang memukul masa depan generasi muda. Dana beasiswa, kata dia, seharusnya menjadi jembatan bagi anak-anak Aceh berprestasi dari keluarga kurang mampu. “Jika diselewengkan, yang dirusak bukan hanya keuangan negara, tapi juga harapan mereka,” katanya.
Menurut Ali, Kejati Aceh berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu. “Kami mengajak masyarakat ikut mengawal dan mendukung penegakan hukum agar korupsi di sektor pendidikan tidak lagi berulang di Bumi Serambi Mekkah,” tegasnya.[]












