KabarAktual.id – BKPSDM Kabupaten Aceh Singkil memanggil oknum anggota Satpol PP berinisial JS yang menceraikan isteri jelang hari pelantikan. Kasus ini viral seantero nusantara dan memantik keprihatian banyak pihak.
Setelah menonton video mantan isteri anggota Satpol PP Singkil itu yang pulang ke kampung halaman sambil menumpang L300 viral di media sosial, kasus ini menjadi atensi berbagai kalangan. Banyak yang mengulurkan bantuan sebagai bentuk keprihatinan.
Menurut cerita yang berkembang, oknum anggota Satpol PP itu menceraikan istrinya, MS, hanya dua hari sebelum menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Kisah Pilu Ibu 2 Anak dari Singkil, Diceraikan Setelah Suami Lolos PPPK Satpol PP
Kasus ini mencuat setelah MS menulis kisah pribadinya di akun Facebook, Kamis (23/10/2025). Dalam unggahan itu, ia mengaku diceraikan JS pada 15 Agustus lalu, sementara suaminya menerima SK PPPK pada 17 Agustus 2025. Usai perceraian, MS pulang ke kampung halamannya di Aceh Selatan bersama anak-anaknya.
Unggahan tersebut disertai video yang memperlihatkan dirinya menaiki angkutan umum dengan barang bawaan sederhana, diantar sejumlah warga ke dalam mobil. Video itu kemudian menyebar luas dan menuai simpati publik.
Baca juga: Sejumlah Calon PPPK Kemenag Aceh Diduga Gunakan Data Bodong
Menindaklanjuti viralnya peristiwa itu, BKPSDM Aceh Singkil memanggil JS untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis pagi. Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Hasil pemeriksaan terhadap JS menunjukkan bahwa masalah rumah tangga mereka sudah berlangsung lama,” ujar Azman kepada wartawan.
Dikatakan, JS dan MS telah membuat surat pernyataan perceraian yang ditandatangani di atas materai dalam rapat keluarga yang dihadiri kepala desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, pada 14 September lalu. Surat tersebut juga ditandatangani kepala desa dan empat saksi.
Namun, Azman menegaskan bahwa proses perceraian itu belum sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN maupun PPPK.
Menurut dia, jika ingin bercerai, JS seharusnya menyurati atasannya terlebih dahulu untuk diteruskan ke BKPSDM. “Setelah surat diterima, kami akan memfasilitasi mediasi antara keduanya agar hubungan rumah tangga tetap dipertahankan, terutama demi anak-anak,” jelasnya.
BKPSDM, lanjut Azman, akan merekomendasikan sidang mediasi terlebih dahulu sebelum proses dilanjutkan ke Mahkamah Syariah apabila mediasi gagal dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran muncul di tengah euforia penyerahan SK PPPK di berbagai daerah. Banyak warganet menilai bahwa perubahan status kepegawaian seharusnya menjadi momentum memperkuat tanggung jawab, bukan justru mengakhiri ikatan keluarga.[]












