News  

Bea Cukai Catat Penindakan Senilai Rp 6,8 Triliun, Fokus Awasi Jalur Aceh

KabarAktual.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 22.064 penindakan hingga September 2025 dengan nilai barang mencapai Rp 6,8 triliun. Dibanding periode yang sama tahun lalu, capaian itu naik 24 persen.

Kenaikan itu dinilai menunjukkan pengawasan yang semakin efektif. “Kami terus memperkuat integritas dan kolaborasi agar pengawasan memberi manfaat bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” kata Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama di Banda Aceh, Rabu (22/10/2025).

Selain pengawasan, Bea Cukai juga mengedepankan penyelesaian hukum melalui 1.719 penerapan ultimum remedium senilai Rp 181,1 miliar, melonjak 213 persen dari 2024. Di bidang narkotika, terdapat 1.513 penindakan dengan total tegahan 11,1 ton, menyelamatkan sekitar 30,8 juta jiwa.

Sejak Juli 2025, dua satuan tugas pengawasan dibentuk: Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan. Keduanya telah menindak 6.339 kasus, termasuk 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman keras, serta memproses 60 penyidikan dan 663 sanksi administratif senilai Rp 62,32 miliar.

Wilayah Aceh menjadi fokus pengawasan strategis. Hingga pertengahan Oktober, tercatat 665 penindakan, termasuk 284 kasus rokok ilegal sebanyak 6,89 juta batang dan 80 kasus narkotika dengan total tegahan 5,89 ton, menyelamatkan 9,4 juta jiwa serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 15 triliun.

Kasus menonjol terjadi di Langsa (penyitaan motor dan suku cadang selundupan) dan Lhokseumawe (3,87 juta batang rokok ilegal). Bea Cukai Aceh juga memusnahkan 6,3 juta batang rokok ilegal hasil 576 penindakan dengan potensi kerugian negara Rp 6,7 miliar.

Djaka menegaskan pengawasan Bea Cukai bertujuan menjaga penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. “Kami menutup setiap celah pelanggaran dan menindak tegas, termasuk dengan TPPU, demi mendukung industri legal dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *