News  

Dituding Tutupi Data Kredit Macet, OJK Aceh Terancam Disomasi

Kantor OJK Aceh

KabarAktual.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh dinilai tertutup dan tidak kooperatif dalam memberikan data kredit macet di daerah itu. Sikap ini dianggap merugikan debitur untuk memanfaatkan kebijakan keringanan yang diberikan pemerintah.

Sebagai Informasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemutihan kredit terhadap debitur yang terdampak pandemi, konflik, dan bencana. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Redaksi KBA.ONE telah mengajukan permohonan data kepada OJK Aceh untuk mendapatkan data jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor pertanian, peternakan, dan perikanan yang mengalami kredit macet di Aceh sejak 12 Agustus 2026. Namun, hingga 15 Oktober 2025, atau lebih dari dua bulan kemudian, lembaga tersebut belum memberikan jawaban resmi.

Baca juga: OJK Perkenalkan Bisnis Saham kepada Mahasiswa USK

Menurut Pemimpin Redaksi KBA.ONE, Azhari Bahrul, data tersebut penting sebagai bentuk pengawasan publik terhadap implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan perbankan nasional dan daerah menghapus kredit macet. “Presiden mengeluarkan kebijakan ini agar pelaku usaha yang terjebak kredit macet bisa bangkit dan ikut menggerakkan ekonomi daerah,” ujar Azhari kepada KabarAktual.id di BandaAceh, Rabu (15/10/2025).

Jurnalis yang biasa disapa Ayi itu menjelaskan, bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 14 triliun untuk 1,09 juta pelaku usaha yang terdampak pandemi, bencana alam, maupun konflik. Kata dia, ada sinyalemen bahwa pelaku usaha di Aceh tidak tersentuh program penghapusan atau pemutihan kredit tersebut. “Salah satu penyebab karena tertutupnya OJK,” tandas Ayi.

Baca juga: Meresahkan, DPR Minta OJK dan PPATK Segera Jelaskan Soal Pemblokiran Rekening Pasif

Kepala OJK Perwakilan Aceh Daddy Peryoga yang dicoba konfirmasi KabarAktual.id, Rabu (15/10/2025), tidak berhasil diperoleh tanggapannya. Pesan teks yang dikirimkan ke nomor WhatsApp pejabat ini hanya memunculkan contreng satu.

Sedangkan Humas OJK Aceh, Iskandar, yang dihubungi KBA.ONE sebelumnya menyebutkan bahwa permintaan data masih perlu koordinasi dengan OJK Pusat. Namun, setelah ditunggu lebih dari dua bulan, data yang dijanjikan belum ada kejelasan tindak lanjut dari lembaga tersebut.

Ayi menegaskan, sikap tertutup OJK Aceh ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan lembaga publik memberikan data kepada masyarakat. Seperti ditegaskan oleh Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Aceh (KIA), Vicky Bastianda, bahwa permohonan data oleh KBA.ONE telah memenuhi unsur sengketa informasi. “Jika OJK tidak memenuhi permintaan data, bisa ditempuh gugatan informasi,” ujarnya.

Ketiadaan transparansi dari OJK Aceh membuat kebijakan Presiden untuk memulihkan dunia usaha di daerah ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, banyak pengusaha lokal gagal memanfaatkan program penghapusan kredit macet yang seharusnya menjadi momentum kebangkitan ekonomi Aceh pasca berbagai krisis.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *