KabarAktual.id – Penunjukan Hendra Saputra sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Aceh menuai kritik dari SIGAP (Solidaritas Intelektual Generasi Aneuk Perjuangan). Langkah Gubernur Muzakir Manaf dinilai mengabaikan prinsip profesionalisme dan sistem merit.
Ketua SIGAP, Dr. Samsuardi, menyoroti dua hal utama. Pertama, Hendra Saputra dinilai tidak memiliki rekam jejak kinerja yang memuaskan. Selain itu, dia juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan tahun 2010 dengan golongan baru IV-a. Para pejabat senior menganggapnya masih tergolong “anak kemarin sore”.
Menurut Samsuardi, penunjukan Hendra sebagai Plh Kadis Koperasi terlalu dipaksakan. “Secara ideal, posisi Plh Kadis seharusnya dijabat oleh PNS yang lebih senior, berpengalaman, memiliki reputasi kinerja teruji, dan sudah bergolongan minimal IV-b,” ujar Samsuardi, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Bumerang Mutasi
Samsuardi juga menyoroti kinerja Hendra sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kecil di dinas yang sama. Kinerjanya dinilai sangat buruk karena realisasi anggaran yang rendah ketika ia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Jika kabid yang berkinerja buruk justru di-endors untuk posisi Plh Kadis, sementara yang senior dan berkinerja positif tidak diapresiasi, serapan anggaran dinas hingga akhir tahun 2025 dipastikan tidak akan mencapai target sesuai instruksi Gubernur,” ujarnya.
Samsuardi menduga kuat adanya intervensi kepentingan politis dari “jaringan orang dalam” yang memberikan informasi tidak benar kepada Gubernur yang biasa disapa Mualem itu. Praktik semacam ini, menurutnya, telah mengabaikan asas merit system dan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance).
“Kebijakan Gubernur Mualem dalam promosi pejabat eselon cenderung diintervensi kepentingan politis yang mengabaikan azas merit system,” tegasnya.
Baca juga: Sempat Di-off-kan, Mualem Kembalikan Lagi Jabatan Direktur RSJ ke dr. Hanif
Oleh karena itu, SIGAP Aceh menuntut Gubernur Mualem untuk segera mengevaluasi penunjukan Plh Kadis UMKM tersebut. Tujuannya untuk memastikan kinerja birokrasi dan penyerapan anggaran yang sesuai harapan publik.
Samsuardi menutup pernyataannya dengan kalimat wanti-wanti. Jika evaluasi tidak segera dilakukan, hal ini berpotensi merusak citra Gubernur Mualem yang dinilai tidak serius menata birokrasi yang profesional dan menjunjung tinggi sistem merit dalam penempatan pejabat eselon.[]