KabarAktual.id – Sebagai tindak lanjut pemisahan urusan haji dari Kementerian Agama, Pemerintah juga bakal membuka perwakilan Kementerian Urusan Haji di daerah. Sebelum itu terwujud, urusan haji 2026 di daerah masih seperti tahun lalu.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, mengatakan, kantor perwakilan urusan haji akan dibentuk di setiap provinsi dan kabupaten/kota. “Haji kan sudah diambil alih Kementerian Haji dan Umrah, jadi sekarang ada penataan,” ujarnya di Jambi melansir Antara, Sabtu (4/10/2025)
Menurutnya, struktur kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah masih dalam proses penataan. Oembentukan kantor perwakilan, kata dia, untuk memudahkan sistem kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Indonesia Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
Muhadjir tidak memberikan gambaran kapan kantor perwakilan provinsi dan kabupaten/kota akan terwujud. Dia hanya berkata, hal itu menunggu rampungnya pembentukan kelembagaan di Pusat.
Melansir KabarAktual.id, Selasa (26/8/2025), Indonesia resmi membentuk Kementerian Urusan Haji setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Pengesahan RUU Umrah dan Haji dilakukan setelah Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir.
Baca juga: Kasus Korupsi Haji, Travel Harus Sogok Pejabat Kemenag Baru Dapat Kuota
“Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun. “Setuju,” jawab para anggota DPR serentak.
Sebelum keputusan diambil, rapat mendengarkan laporan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, terkait hasil pembahasan revisi.
Menurut Marwan, poin utama revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara haji dan umrah. Badan Pengelola Haji yang selama ini ada, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah. “Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah sepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Marwan.
Ia menegaskan, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang lebih terintegrasi. “Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi one stop service. Semua urusan penyelenggaraan haji akan dikelola dan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” ujarnya.
Marwan juga menambahkan, seluruh infrastruktur dan SDM yang selama ini mengelola ibadah haji akan dialihkan ke kementerian tersebut. Selain itu, revisi undang-undang juga memperkuat konstruksi hukum penyelenggaraan haji dan umrah. “Untuk menjamin keadilan dan kemudahan bagi jemaah, undang-undang ini disusun dalam 16 bab dengan 130 pasal,” jelasnya.
Marwan menutup laporannya dengan menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyatakan persetujuan terhadap revisi ini.[]