KabarAktual.id – Sebanyak 12 tokoh antikorupsi, termasuk mantan Jaksa Agung dan mantan pimpinan KPK, mengajukan amicus curiae (pendapat tertulis) terkait penetapan tersangka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Pendapat mereka dibacakan dalam sidang praperadilan, Jumat (3/10/2025).
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi menjadi dua tokoh utama yang turut serta dalam pengajuan tersebut.
Baca juga: Nadiem Makarim, Mendikbudristek Era Jokowi, Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Dokumen amicus curiae itu disampaikan langsung kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang perdana praperadilan. Hakim kemudian mempersilakan agar poin-poin amicus curiae dibacakan dalam persidangan.
Dua tokoh yang mewakili pembacaan adalah peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, serta pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Yang Mulia Hakim terkait hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Arsil di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Zalimnya Nadiem
Menurut Arsil, keberadaan amicus curiae tidak hanya ditujukan untuk kasus Nadiem semata, tetapi juga untuk memberi panduan umum agar praperadilan mengenai status tersangka di Indonesia berjalan sesuai prinsip fair trial atau persidangan yang adil.
“Pendapat hukum ini tidak khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Natalia Soebagjo menekankan pentingnya kehati-hatian penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Pada saat seseorang dijadikan tersangka, harus ada bukti permulaan yang jelas dan relevan dengan tuduhan. Dengan begitu, penegak hukum dapat bertindak secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Apa itu Amicus Curiae?
Secara harfiah, amicus curiae berarti “sahabat pengadilan” (friend of the court). Dalam praktik hukum, istilah ini merujuk pada pendapat tertulis yang diajukan pihak ketiga yang bukan bagian dari perkara, namun memiliki kepentingan untuk memberikan pandangan hukum yang dapat membantu hakim dalam memutus perkara.
Praktik amicus curiae lazim digunakan dalam sistem hukum negara-negara berbasis common law, dan kini juga semakin dikenal dalam peradilan Indonesia, terutama pada perkara-perkara penting yang menyangkut kepentingan publik, hak asasi manusia, atau prinsip fundamental dalam penegakan hukum.
Daftar 12 Tokoh Pengaju Amicus Curiae
- Amien Sunaryadi – Pimpinan KPK periode 2003–2007
- Arief T. Surowidjojo – Pegiat antikorupsi, Pendiri MTI
- Arsil – Peneliti senior LeIP
- Betti Alisjahbana – Pegiat antikorupsi, Juri Bung Hatta Anti Corruption Award
- Erry Riyana Hardjapamekas – Pimpinan KPK periode 2003–2007
- Goenawan Mohamad – Penulis, Pendiri majalah Tempo
- Hilmar Farid – Aktivis, akademisi
- Marzuki Darusman – Jaksa Agung RI periode 1999–2001
- Nur Pamudji – Direktur Utama PLN periode 2011–2014
- Natalia Soebagjo – Pegiat antikorupsi, Anggota International Council Transparency International
- Rahayu Ningsih Hoed – Advokat
- Todung Mulya Lubis – Pegiat antikorupsi, Pendiri ICW.[]