News  

Harga Pasir Naik 100%, Imbas Mogok Galian C Aceh Besar

Aksi mogok galian C dan sopir damtruk di Aceh (foto: dok Ist)

KabarAktual.id – Krisis material, khususnya pasir, imbas mogok massal galian C dan sopir damtruk Aceh Besar dan Banda Aceh menyebabkan kenaikan harga hingga 100%. Pada situasi normal, pasir dijual Rp 750 ribu per truk naik menjadi Rp 1,5 juta.

Munardi, seorang developer, mengatakan, pihaknya terpaksa memesan pasir dari Lamno, Aceh Jaya, beberapa hari lalu dengan harga Rp 1,5 juta per truk. Ia mengaku terpaksa membeli pasir dengan harga sangat mahal untuk menyelesaikan pekerjaan mendesak. “Tidak sanggup beli banyak, hanya dua truk saya pesan,” ujarnya kepada sesama pengembang.

Setelah pengusaha galian C dan para sopir truk Aceh Besar dan Banda Aceh melancarkan aksi mogok, terjadi kelangkaan pasir di daerah ini. Paguyuban galian C dan persaudaraan sopir damtruk sepakat tidak bekerja setelah keluarnya statemen Pj Bupati Muhammad Iswanto terkait izin galian C di sebuah media online.

Gara-gara pernyataan tersebut, kata Sekretaris Asosiasi Galian C dan Persaudaraan Damtruk Aceh Besar-Banda Aceh Muhammad Chaizir mereka tidak bisa lagi bekerja dengan normal. Banyak oknum yang mengatasnamakan instansi tertentu melakukan razia. “Ujung-ujungnya melakukan pungutan,” ujarnya.

Dengan tudingan usaha galian tempat diambilnya pasir tidak punya izin, oknum-oknum tersebut melakukan intimidasi. Kata seorang pengurus asosiasi lainnya, ada pemilik damtruk yang tidak tahan akhirnya memilih menjual truknya. “Gak sanggup bayar bang. Kita dapat duit tak seberapa, tiap hari harus bayar. Akhirnya saya jual aja truk,” kata pengusaha ini.

Chaizir mengatakan, aksi mogok pihaknya merupakan keputusan bersama. Karena itu, para sopir truk tidak dibenarkan mengambil pasir di luar kabupaten Aceh Besar. “Ini karena sudah menjadi kesepakatan bersama. Memang kita butuh makan, tapi apa boleh buat harus kita patuhi,” ucapnya.

Meskipun para sopir yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar sudah memutuskan untuk tidak bekerja, mereka mengaku tidak punya kuasa untuk melarang damtruk luar daerah masuk ke Banda Aceh dan Aceh Besar. Tapi, menurut mereka, hal ini bisa berpotensi timbul permasalahan sosial nantinya. “Ini kan sama seperti kata pepatah buya krueng teudong-dong buya tamong meuraseuki,” kata Chaizir.

Ia mengkhawatirkan, jika permasalahan itu terus dibiarkan bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya. Karena itu, mereka meminta agar persoalan galian C ini dicari solusi yang bijak. “Kalau Pak Pj bupati mengatakan lokasi kami ambil pasir tak ada izin, tolong tunjukkan lokasi yang ada izin. Kami akan ambil pasir di sana. Atau pak bupati sendiri buka lokasi galian C, kami akan membeli dari tambang pak bupati,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, pasir yang dipasok dari luar Aceh Besar juga belum tentu diambil dari galian C yang punya izin. Karena itu, pemerintah juga harus memberlakukan ketentuan yang sama. “Coba ditertibkan, ditanya juga. Dari mana sumber galian C-nya. Punya izin gak? Jangan hanya Aceh Besar yang dipermasalahkan,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *