KabarAktual.id – DPRK Banda Aceh memanggil manajemen PLN UP3 setempat untuk dimintai penjelasan terkait pemadaman listrik selama beberapa hari terakhir. Berlangsung di ruang DPRK Banda Aceh, Rabu (1/10/2025), pertemuan dipimpin langsung Ketua DPRK Irwansyah, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab serta sejumlah anggota dewan lainnya.
Selain unsur PLN, hadir pula Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Irwansyah menyampaikan keprihatinannya atas krisis listrik yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh.
Menurutnya, pemadaman yang terus terjadi telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Pemadaman ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berdampak serius pada sektor usaha, layanan kesehatan, hingga distribusi air bersih,” kata Irwansyah.
Karena itu, ia meminta PLN menjelaskan secara terbuka dan segera mencari solusi. Selain meminta penjelasan, DPRK juga mendesak PLN memberikan kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Wakil Ketua DPRK, Daniel Abdul Wahab, mempertanyakan kepastian pemulihan listrik. Masyarakat, kata dia, butuh kepastian. Jangan hanya diberi harapan. “Mereka perlu tahu kapan listrik benar-benar normal agar bisa mengantisipasi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota DPRK, Teuku Arief Khalifah. Ia menilai pemadaman listrik yang berlarut-larut telah mengacaukan aktivitas ekonomi warga. “Perekonomian Banda Aceh sangat bergantung pada listrik. Karena itu PLN perlu memberikan kompensasi, misalnya berupa pengurangan tarif bagi pelanggan yang dirugikan,” kata Arief.
Anggota DPRK lainnya, Mehran Gara R, mengungkapkan banyak keluhan masyarakat yang diterimanya, terutama dari pelaku usaha rumahan. “Banyak ibu rumah tangga yang mengeluh rugi karena produksi terhenti akibat pemadaman. Mereka meminta PLN bertanggung jawab,” jelasnya.
Sementara itu, Teuku Nanta Muda menekankan pentingnya transparansi PLN kepada publik. Ia mendesak perusahaan menjelaskan langkah konkret agar krisis listrik tidak berulang. “Selain kompensasi, komunikasi ke masyarakat harus ditingkatkan. Warga berhak tahu kondisi sebenarnya karena mereka membayar listrik secara rutin,” ujarnya.
Ramza Harli menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan, PLN wajib memberikan kompensasi jika pemadaman melampaui batas ketentuan. “Jika pelanggan telat bayar, mereka dikenakan denda. Maka PLN juga wajib memenuhi kewajibannya kepada masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Manager PLN UP3 Banda Aceh, Rudi Hamiri, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan warga. Ia berjanji akan terus berupaya memperbaiki kondisi kelistrikan. “Kami akan bekerja maksimal untuk memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya singkat.[]