KabarAktual.id – Ratusan hektar hutan belantara di kawasan Alue Gantung, Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh, diklaim sebagai milik pihak tertentu. Seluas 253 hektar akan dijual kepada mantan bupati setempat, Haji Jamin Idham, yang berencana mengembangkannya untuk obyek wisata buah.
Haji Jamin yang dikonfirmasi pada 4 Desember 2023 mengakui terus-terang rencana pembelian lahan tersebut. Menurut dia, lahan yang telah dibayar panjarnya itu merupakan milik banyak warga. “Sebagian sudah pernah digarap,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Anehnya, Geuchik (Kepala Desa) Pante Ara, M Yusuf, yang ditanyai beberapa hari sebelumnya mengatakan tidak ada penjualan lahan seluas itu di desanya. Namun demikian, dia mengakui terus-terang bahwa Haji Jamin memang ada membeli tanah di Pante Ara. “Luasnya sekitar 20 hektar. Mana ada lahan seluas itu di sini,” ujarnya.
Baca juga: Fenomena Langka di Nagan Raya, Duluan Tamat SMA Baru Melanjutkan ke SMP
Seorang tokoh masyarakat setempat berinisial HA meragukan pengakuan Yusuf, karena dia mengetahui bahwa Haji Jamin sudah membayar panjar sebesar Rp 400 juta untuk menguasai lahan seluas 253 ha. Lahan seluas itu, kata sumber media ini, diklaim sebagai kepunyaan beberapa orang.
Disebutkan, meskipun di atas kertas lahan seluas 253 hektar itu tercatat atas nama banyak orang, tapi sesungguhnya tidak demikian. “Itu hanya bohong-bohongan. Karena, lahan itu diklaim sebagai milik beberapa orang saja. Kemudian dicatut nama orang lain seakan-akan sebagai pemilik,” kata HA.
Karena itu, HA menilai seperti ada hantu penjual tanah dalam permainan ini. Karena, di satu sisi ada pihak yang mengaku akan membeli lahan seluas 253 hektar, tapi geuchik menyebut hanya ada lahan 20 hektar. “Berarti ada hantu yang gentayangan menjual lahan di Pante Ara,” ujarnya.
Sumber ini menambahkan, bahwa ada dugaan permainan dalam bisnis penjualan hutan di sana. Diduga, sejumlah orang menguasai masing-masing lebih dari 10 hektar hutan. Bahkan, ada yang mengklaim menguasai hingga 40 hektar per orang. Kemudian, jumlah sebesar itu dipecah atas beberapa nama di surat yang dikeluarkan oleh pihak desa.
Yang membuat tokoh masyarakat setempat marah, sebutnya, karena banyak warga desa tidak mendapatkan lahan padahal mereka penduduk asli. “Yang mendapatkan lahan justeru orang luar yang tidak pernah menggarap lahan,” ujarnya.
Menurut penuturan tokoh masyarakat tersebut, kepala desa pernah membuat pertemuan dengan masyarakat dari kedua dusun di halaman masjid sekitar 2 bulan lalu. Dalam pertemuan itu dibahas rencana membagi-bagikan lahan seluas 2 hektar untuk setiap warga. “Tapi hingga sekarang lahan yang dijanjikan tidak ada, justeru orang luar yang kebagian,” tambahnya.
Tidak hanya itu, sambung warga ini, dalam pertemuan juga hadir 4 petugas dari BPN Nagan Raya. Waktu itu mereka hadir mengenakan seragam, dua perempuan dan dua laki-laki. “Karena hadir orang BPN, kami pikir rencana bagi-bagi lahan itu serius dan bukan main-main. Tapi hingga sekarang gak jelas bagaimana tindak lanjut dari pembagian lahan,” pungkasnya.
Beda data
Kasus penjualan lahan ini menimbulkan banyak dugaan. Kepada Camat Beutong, pihak desa melaporkan, bahwa lahan yang akan dijual itu berjumlah 150 hektar. Atas dasar itu, kemudian, Camat Beutong Said Azman melalui surat nomor 135.4/389/2023 tanggal 19 September 2023 meminta Geuchik Pante Ara agar mengirimkan nama-nama pemilik tanah garapan yang hendak dijual tersebut.
Kata camat, dia menerima laporan masyarakat tentang hak milik tanah garapan yang terletak di Gampong Pante Ara di sebelah Alue Gantung seluas 150 hektar yang sedang dalam proses pembuatan surat-menyurat. Dengan demikian, ada sekitar 103 hektar — dari total 253 ha — yang tidak jelas statusnya.
Camat meminta agar Kades mengirimkan data kepemilikan tanah garapan dimaksud sehingga masyarakat yang sudah menggarap lahan mempunyai dokumen Sporadik yang sah, termasuk data yang menjelaskan sejak kapan tanah itu digarap. “Kami harapkan kepada Saudara agar mengirimkan data-data atau nama-nama pemilik tanah garapan tersebut kepada kami dan juga tanah garapan masyarakat yang sudah dijual kepada pihak lain,” perintah camat dalam suratnya.[]