KabarAktual.id – Manajemen Bank Aceh Syariah bikin ulah. Lembaga keuangan yang modalnya bersumber dari rakyat Aceh itu bukannya membantu UMKM lokal, tapi malah menempatkan dana segar mencapai Rp 8 triliun di luar Aceh.
Sebuah sumber menyebut, sebagian modal itu diinvestasikan di sebuah perusahaan yang mengelola jalan tol. Ada juga yang menyebut dana Bank Aceh diinvestasikan dalam bentuk surat berharga seperti sukuk negara dan deposito. Penempatan tersebut tidak termasuk Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia.
Kebijakan itu memicu kritik keras karena dana besar yang diparkir di luar daerah berpotensi menghilangkan peluang untuk memperkuat sektor riil dan mendukung UMKM Aceh. Padahal kedua sektor ini menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja.
Baca juga: Mualem Lantik Fadhil Ilyas Sebagai Dirut Bank Aceh
Direktur IDeAs, Munzami Hs, SE, menilai kebijakan pihak manajemen Bank Aceh sebagai sebuah kekeliruan. Kalau bank daerah menempatkan dananya di luar Aceh, kata dia, berarti ada masalah dalam arah kebijakan pembiayaan. “Karena masih UMKM lokal belum terlayani sesuai amanat qanun,” ujarnya dilansir Pintoe.co, Senin (15/9/2025).
Menurut Tarmizi Age, mantan GAM Denmark, dana publik yang ada di Bank Aceh seharusnya menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah, bukan sekadar investasi aman di pasar nasional. Sebagian besar dana perlu dialokasikan untuk pembiayaan UMKM dan sektor penggerak ekonomi lokal, termasuk pertanian, perikanan, dan infrastruktur. “Setiap rupiah yang diparkir di luar Aceh mengurangi peluang kesempatan kerja,” ujarnya.
Dia mengingatkan, jika orientasi Bank Aceh tetap hanya mengejar return yang aman, keuntungan bank akan lebih banyak dinikmati oleh pasar nasional, bukan rakyat Aceh. “Pemerintah Aceh harus menegaskan kebijakan yang pro-rakyat. Bank Aceh tidak boleh hanya sehat dan menguntungkan, tetapi harus menjadi motor pembangunan ekonomi Aceh,” kata Tarmizi.
Sesuai Qanun Nomor 9 Tahun 2014, Bank Aceh memiliki mandat sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi Aceh berbasis syariah. Dengan terbongkarnya penempatan dana segar dalam jumlah besar di luar luar Aceh, masyarakat mulai mempertanyakan transparansi Bank Aceh.
Apa lagi diperkuat data yang beredar bahwa pembiayaan UMKM masih jauh dari perintah Qanun Aceh Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mewajibkan penyaluran minimal 40 persen. Ironisnya, di tengah target yang mandek, kata Tarmizi, Bank Aceh justru menempatkan dana hingga Rp 8,08 triliun di luar daerah.
Redaksi KabarAktual.id belum mendapatkan tanggapan manajemen Bank Aceh terkait investasi bank pelat merah yang sahamnya dimiliki pemerintah Aceh dan kabupeten/kota itu. Manajemen bank ini dikenal tertutup dan sulit dihubungi untuk keperluan konfirmasi.[]