News  

KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Hasil Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas

KabarAktual.id – KPK membongkar keterlibatan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji. Mantan Ketum Ansor itu disebut menerima kucuran dana korupsi kuota haji tahun 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, bahwa praktik korupsi ini berjenjang. Level paling tinggi ke kementeri agama (Menag) periode 2020-2024 adalah Yaqut Cholil Qoumas.

Dia memberi contoh, bahwa pucuk (pimpinan) di direktorat itu ujungnya direktur. Kalau di kedeputian, ujungny deputi. “Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Sudah Antre 14 Tahun, 8.400 Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat Gara-gara Kuota Dikorupsi

Meski begitu, Asep enggan menyebutkan secara gamblang sosok pucuk pimpinan penerima uang haram itu. Kasus permainan kuota haji khusus terjadi pada era menag Yaqut Cholil Qoumas.

KPK hanya menerangkan penerimaan sesuatu tersebut memang tak selalu melalui pucuk pimpinan. Pasalnya penerimaan dapat diperoleh melalui asistennya. “Menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten,” ujar Asep.

Oleh karena itu, KPK mencecar pihak penerima uang haram tersebut agar dapat mentersangkakan pucuk pimpinan yang bermasalah di kasus kuota haji. Sehingga, walau tak menerima uang secara langsung, tapi pimpinan itu menikmati uang haram.

“Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut, setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *