News  

Setelah Dikecam, Illiza Revisi Edaran Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB … Untuk Pengusaha Tetap Berlaku

Alriandi Ardiwinata

KabarAktual.id – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal merevisi Surat Edaran terkait syarat lunas PBB saat warga mengurus administrasi. Tidak lagi menyasar semua urusan, ketentuan tersebut tetap diberlakukan kepada mereka yang mengurus surat terkait usaha.

Dalam surat nomor 0890 tahun 2025, sebelumnya, Illiza mewajibkan semua orang harus menunjukkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saat mengurus surat di kantor pemerintah. Tidak hanya masyarakat umum, ASN yang minta tanda tangan SKP (dulu DP3) dari atasannya pun harus bawa bukti lunas PBB.

Dalam surat 21 Agustus 2025 yang ditujukan kepada para kepala OPD dan geuchik, disebutkan, syarat dimaksud berlaku bagi “Orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha dan surat pribadi di kantor geuchik dan kantor camat, kecuali surat keterangan miskin”.

Baca juga: Kejar Target PAD, Illiza “Jegal” Masyarakat Dengan Syarat Lunas PBB Saat Mengurus Adm

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Ardiwinata, menjelaskan, revisi dilakukan wali kota demi menyahuti aspirasi masyarakat. Setelah direvisi 25 Agustus 2025, poin ketujuh berubah bunyinya. “Hanya diperuntukkan bagi orang perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha” ujarnya kepada awak media, Sabtu (30/8/2025).

Menurut Alriandi, poin pertama hingga kelima surat edaran wali kota dimaksudkan untuk mendongkrak (PAD) ditujukan kepada PNS, PPPK, dan non-ASN. “Baru setelahnya bagi penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan Pemko Banda Aceh, dan perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha,” tambahnya.

Ia menampik tudingan yang menyebut syarat melampirkan bukti lunas PBB-P2 membatasi akses layanan dasar. “Pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan adalah hak setiap warga. Pemerintah Kota Banda Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan dalam layanan publik,” ucapnya.

Setelah muncul protes, pejabat ini berkelit dengan mengatakan bahwa kebijakan itu terutama ditujukan kepada ASN Pemko Banda Aceh, baik PNS, PPPK, dan honorer. Tujuannya, agar menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak. “Selain itu, kewajiban ini juga ditujukan terhadap rekanan yang bekerja sama dengan pemko sebagai bentuk tanggung jawab fiskal,” kata Alriandi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *