KabarAktual.id – Penyidik Polres Aceh Barat memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Barat, Bismi, sebagai saksi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli), , Rabu (3/10). Kasus ini menyeret seorang pejabat Disdik dan empat pelaku lain sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bismi diperiksa selama 8 jam terkait aliran dana yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2018. Selain memeriksa Kadisdik, penyidik Polres juga memeriksa Sekretaris Disdik, Drs Sabirin yang juga sebagai saksi, sehari sebelumnya.
Pada Kamis kemarin polisi juga menjadwalkan pemeriksaan Asisten Ekonomi Pembangunan atau Asisten II Setdakab, Marhaban, namun karena yang bersangkutan sedang berada di luar daerah sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Pemeriksaan Bismi berlansgung di Ruang Tipikor dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Menurut informasi, Bismi dicecar pertanyaan terkait dana DAK untuk 21 sekolah penerima yang bersumber dari pusat.
Selain aliran dana, penyidik juga menggali informasi terkait dana pungli/fee proyek yang kini disita polisi sebesar Rp 157,6 juta sebagai barang bukti (BB) dari lima orang yang kini masih ditahan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral SIK kepada wartawan mengatakan, pihak penyidik masih terus mendalami kasus OTT ini dengan memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang sudah diperiksa selain dari kalangan sekolah juga saksi ahli dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. “Hari ini penyidik memeriksa kadisdik. Sehari sebelumnya sudah diperiksa sekdisdik,” katanya.
Dikatakan, pemeriksaan saksi dari kadisdik dan sekdisdik untuk pendalaman dan pengembangan terhadap lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah pemeriksaan tuntas, nanti digelar perkara,” kata Iptu M Isral.
Menurut Kasat Reskrim, orang-orang terkait kasus OTT semua akan dimintai keterangan. Sedangkan jumlah tersangka sejauh ini masih lima orang yakni mereka yang ditangkap beberapa pekan lalu dalam OTT dugaan pungli. “Tersangka yang lima orang itu hingga kini masih ditahan,” ujar Kasat Reskrim.
Seperti diberitakan, Polres Aceh Barat menetapkan seorang pejabat Disdik Aceh Barat bersama seorang kepala sekolah, Kepala SKB, seorang honorer di Disdik Aceh Barat, dan seorang rekanan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli). Kelimanya dibekuk oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Aceh Barat, Senin sore, 20 Agustus 2018.
Tim juga menyita barang bukti uang dari tangan tersangka sebesar Rp 157,6 juta.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan tentang adanya praktik pungli dan tindak pidana korupsi proyek DAK 2018 yang bersumber dari Pemerintah Pusat untuk pengadaan barang-barang pada 21 sekolah di Aceh Barat. Polisi membekuk pelaku ketika sedang melakukan penyerahan uang di musalla sebuah bank di Meulaboh.