News  

Buruh Jahit Pekalongan Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar

Ismanto buruh jahit asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan bersama isterinya memperlihatkan surat tagihan pajak Rp2,8 miliar, Jumat 8 Agustus 2025 (foto: TRIBUN JATENG/Indra Dwi Purnomo)

KabarAktual.id – Ismanto (32), seorang buruh jahit asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, kaget bukan kepalang. Petugas pajak mendatangi rumahnya, Rabu (6/8/2025), menagih pajak sebesar Rp 2,8 miliar.

Kepada awak media yang menemuinya, Ismanto menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar. “Saya cuma buruh jahit lepas,” ujar Ismanto didampingi istrinya, Ulfa (27) dilansir Tribunjateng.com, Jumat (8/8/2025).

Ismanto menjelaskan, ia bukan pengusaha yang nilai transaksinya miliaran rupiah. Rumahnya terletak di ujung gang sempit yang hanya dapat dilalui sepeda motor dengan lebar gang hanya 1 meter.

Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto pun langsung menyampaikan keberatan dan menolak tagihan tersebut. “Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun,” tegasnya.

Ismanto meyakini bahwa identitasnya telah disalahgunakan. Ia menyatakan bahwa petugas pajak yang mengantarkan tagihan juga tampak bingung. “Kok rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran rupiah,” tambahnya.

Setelah menerima tagihan tersebut, Ismanto pun mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut.

Kata Ismanto, pihak kantor pajak menduga identitas lelaki ini telah disalagunakan oleh pihak lain.  Ia berharap tak ada lagi kasus seperti yang dialaminya.

Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025) dengan membawa surat resmi. Kata dia bukan untuk menagih, tapi untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.

Subandi menjelaskan bahwa dalam data administrasi di kantornya tercatat transaksi atas nama Ismanto senilai Rp 2,9 miliar. “Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” tambahnya.

Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan, sehingga petugas perlu melakukan verifikasi. Kunjungan ke rumah Wajib Pajak, kata dia, dilakukan oleh empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.

Saat petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya. Namun, ia membantah pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran rupiah. Ada dugaan kuat, pihak lain menggunakan NIK Ismanto. Menanggapi hal ini, Subandi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga identitas pribadi, jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. “Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.[]

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *