KabarAktual.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI memberi sinyal, bahwa kemungkinan akan ada pembatasan usia calon jamaah haji. “Mungkin maksimal sekitar 90 tahun,” sebut sebuah sumber di Kemenag.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, pembatasan usia itu merupakan kebijakan Kerajaan Arab Saudi. Hanya saja, surat resmi dari sana belum ada.
Dikatakan, pihak Kemenag sedang melakukan mitigasi karena ini menyangkut kebijakan baru. “Ada kebijakan baru yang kami dengar kemarin terkait pembatasan usia,” ujar Hilman dalam rapat Komisi VIII DPR dan Kemenag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.
Hilman menambahkan, mereka mendapatkan informasi bahwa Kerajaan Arab Saudi mengklaim sedang mengirim surat mengenai pembatasan usia jamaah haji. Di sana berkembang masih ada jamaah haji berusia 100 tahun.
Karena itu, kata Hilman, pihak Arab Saudi akan membatasi usia jamaah yang berangkat maksimal 90 tahun. “Ya, karena kemarin kan yang masih 100 tahun masih ada, Pak, di kita itu,” ujarnya.
Selain belum menerima surat resmi, lanjutnya, Kemenag juga belum mengetahui pembatasan persentase jamaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas, atau 80. “Ini yang kami tunggu. Tapi kira-kira seperti itu,” sambung Hilman.
Untuk tahun 2025, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang. Rinciannya, kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang, haji khusus 17.680 orang, selain itu pengawas dan petugas haji.[]