KabarAktual.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) langsung menempatkan narapidana berinisial AN yang mengendalikan bisnis perdagangan anak alias open BO dari dalam Lapas Kelas 1 Cipinang ke sel isolasi. AN diduga pengendali praktik perdagangan anak secara daring yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus perdagangan anak yang dikendalikan oleh AN dari dalam Lapas Cipinang. Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan akun X bernama “Priti 1185” yang mempromosikan grup open BO pelajar Jakarta.
Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon, menyatakan bahwa AN telah diamankan dan diusut lebih lanjut.
Ditjen PAS langsung menggelar razia handphone di Lapas Cipinang pada 15 Juli lalu dan menemukan bahwa AN menggunakan HP untuk mengendalikan bisnis perdagangan anak.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyatakan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini. “Zero HP adalah harga mati, siapapun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Rika menambahkan bahwa lebih dari 1000 napi high risk pelanggar aturan telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. “Kami akan terus menindak tegas pelanggar aturan dan memastikan keamanan dan ketertiban di lapas,” kata Rika.[]