News  

Rumor Mutasi di Pemko Banda Aceh, Almuniza Diingatkan untuk tidak Melampaui Kewenangan

Yusuf Al-Qardhawi (foto: Ist)

KabarAktual, Banda Aceh – Almuniza Kamal yang baru seumur jagung ditunjuk jadi Pj Walikota Banda Aceh disebut-sebut bakal membentuk Pansel JPT Pratama. Setelah itu, ia hendak melakukan mutasi sejumlah pejabat Pemko setempat.

Langkah Almuniza itu dinilai oleh aktivis Islam Aceh, Dr Yusuf Al-Qardhawy, tidak hanya melampaui kewenangan tapi juga melanggar asas kepatutan. “”Apa urgensinya mau utak-atik pejabat Banda Aceh padahal baru sebentar jadi Pj wali kota?” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (31/12/2024).

Yusuf menyarankan, agar Kadisbudpar Aceh itu fokus saja pada tugas rutin sebagai pejabat sementara untuk mengisi masa transisi yang tinggal beberapa hari lagi. “Dua bulan lagi sudah ada wali kota definitif. Sabar aja biar wali kota terpilih yang memikirkan masalah JPT,” tandasnya.

Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) periode 2005-2012 Aceh ini menambahkan, apa yang hendak dilakukan Almuniza bukan tanggung jawab seorang pejabat transisi. “Seorang kepala daerah definitif saja tidak dibenarkan melakukan mutasi menjelang 6 bulan akan berakhir masa jabatan. Ini baru jadi Pj dua minggu koq mau ganti kepala dinas? Aneh-aneh saja,” kecam Dr Yusuf.

Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh tersebut mengingatkan, seorang pejabat pemerintah jangan hanya membaca norma yuridis ketika mengambil kebijakan. Perhatikan juga faktor sosiologis dan asas kepatutan. “Baca secara intrinsik dan holistik UU Nomor 23 Tahun 2014,” jelasnya.

Dia berpesan, apabila Almuniza ingin living well atau happy living saat hendak meninggalkan posisi Pj Walikota Banda Aceh, jangan mau diintervensi oleh kepentingan pragmatis. “Semua orang tentu mau living well and happy living. Caranya jangan mau diintervensi apalagi di-pressure oleh kepentingan tertentu,” ujar Dr Yusuf.

Menurut Doktor Yusuf, jika Almuniza ingin jasanya dikenang, ada tugas lain yang harusnya lebih menjadi fokus untuk diselesaikan. Masalah honor petugas pasar yang sudah lima bulan belum dibayar, kata dia, kenapa tidak mendapat perhatian? “Kalau Pak Almuniza peduli, tentu mereka tidak harus mengadu ke DPRK Banda Aceh,” ucapnya.

Pada bagian akhir pernyataannya, Yusuf kembali mengulang, bahwa tugas Pj kepala daerah hanya mengisi pemerintahan transisi. Dia tidak boleh membuat sebuah kebijakan yang bersifat prinsipil, karena itu menjadi tugas kepala daerah definitif.

Untuk mengetahui sejauh mana kepastian rencana mutasi tersebut, media ini belum mendapatkan konfirmasi dari Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal. Pernyataan pejabat ini akan ditayang kembali pada kesempatan pertama setelah yang bersangkutan memberikan keterangan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *