KabarAktual.id – Tim Operasional Satreskrim Polres Sabang , Aceh, melakukan penggerebekan lokasi pelacuran di kota wisata itu, Minggu (12/1/2025). Seorang wanita tuna susila (WTS) berusia belia beserta dua germo diamankan.
Polisi melakukan penangkapan setelah mengumpulkan informasi terkait dugaan perdagangan orang yang dijadikan WTS alias pelacur. Di lokasi, petugas menemukan korban berinisial MS (17) dan dua mucikari, masing-masing NM (20) dan MFM (18).
Dalam mengungkap praktek pelacuran di Sabang, polisi menerapkan teknik undercover pada hari Sabtu (11/01/2025), sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim mendatangi lokasi bisnis esek-esek di Jalan Oentoeng Surapati Gp.Kuta Ateueh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.
Sesampai di sana, petugas menemukan dua pelaku sedang mengantar korban ke kamar hotel untuk dipertemukan dengan pria “hidung belang”. Kedua pelaku beserta korban langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018 warna hitam metalik BL 1385 LM, satu unit handphone merek iPhone 6s warna pink, satu unit handphone merek Infinix Hot 10S, dan satu kartu ATM BSI.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Junaidi, mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia menegaskan, polisi tidak akan memberikan tempat bagi pelaku tindak pidana, khususnya yang terkait dengan TPPO di wilayah Sabang. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.[]