KabarAktual.id – Ibarat api dalam sekam, praktek prostitusi online terus berlangsung di Aceh. Salah satu yang terungkap secara tidak disengaja adalah transaksi seks open BO antara pemuda RA (27) dengan wanita berinisial RAH (30).
Ceritanya bermula saat RA, asal Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, yang berprofesi sebagai sales kopi sachet terlibat cek-cok dengan RAH, wanita asal Pidie Jaya. Pemuda ini komplain gara-gara si wanita meminta bayaran Rp 800 ribu usai hubungan intim. Padahal dalam chatingan lewat WhatsApp sebelumnya, disepakati, tarif sekali kencan tidak sebanyak itu.
Pertengkaran itu membuat RA tersulut emosi dan memukul wanita yang baru dipakainya. Ujung cerita, kasus ini berakhir dengan penangkapan terhadap RA.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, membenarkan penangkapan RA dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap RAH. Dari sini, kemudian, terungkap praktek bisnis esek-esek melalui pemesanan secara online yang dikenal luas dengan istilah “open BO”.
Menurut penjelasan AKP Suriya, RA dan RAH terlibat chatingan pada Sabtu malam, 11 Januari 2025. Dalam transaksi “Open BO”, korban setuju melayani pelaku. Untuk melakukan hubungan intim, wanita ini meminta sang sales datang ke kamarnya di salah satu penginapan kawasan Kuta Alam, Banda Aceh.
Tanpa buang waktu, RA pun langsung tancap gas mengendarai sepeda motor Honda Beat BL 4197 LBV guna menemui korban. Selanjutnya, kata polisi, RA dan RAH masuk kamar dan melakukan hubungan intim.
Menurut Kapolsek, setelah melaksanakan “tugas”, RAH meminta bayaran Rp 800.000 kepada RA.
Dari sinilah masalah muncul. RA merasa kaget karena dalam chatingan sebelumnya tidak semahal itu.
Karena marah, sang pemuda langsung mencekik leher dan membekap mulut korban. “Ia juga membenturkan kepala korban ke tembok kamar dua kali sehingga korban pingsan,” kata AKP Suriya.
Diceritakan, pelaku meninggalkan begitu saja korban yang tidak sadarkan diri. Keesokan hari, Minggu 12 Januari 2025, setelah korban siuman dari pingsan dan masih dalam kondisi tanpa busana, ia melihat wajahnya dalam keadaan lebam dan bengkak.
Selanjutnya, kata Kapolsek, korban meminta bantuan tetangga di samping kamar agar membantunya menghubungi petugas piket Polsek Kuta Alam. Korban, kemudian, dibawa ke RS Bhayangkara Polda Aceh untuk divisum.
Setelah memeriksa korban dengan mengambil keterangan, Kapolsek Kuta Alam membentuk tim untuk mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum tersebut. “Di-backup Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, kami mengungkap kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RA,” kata AKP Suriya.
Dikatakan, pelaku berhasil dibekuk oleh tim yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy di sebuah kios di Gampong Surien, Senin sore, 13 Januari 2025. Ketika ditangkap, RA sedang menjual kopi sachet kepada pemilik kios. “Kini RA sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Suriya.[]