KabarAktual.id – Peserta seleksi PPPK di lingkungan Kemenag Aceh, diduga, ada yang menggunakan data asli tapi palsu (aspal) alias bodong. Mereka belum memenuhi syarat untuk ikut seleksi, bahkan ada yang baru mulai menjadi tenaga honorer pada tahun 2025.
Menurut ketentuan, seorang peserta PPPK harus memiliki masa kerja minimal dua tahun atau sudah berstatus tenaga honorer sejak tahun 2023. Seorang oknum pejabat di lingkup Kemenag mengesampingkan ketentuan tersebut. Mumpung berkuasa, dia diduga memasukkan anak kandung, menantu, keponakan hingga kerabat lainnnya menjadi tenaga kontrak agar bisa ikut seleksi PPPK.
Sumber di internal Kemenag mengatakan, formasi yang disasar untuk anggota keluarga pejabat ini umumnya adalah staf Tata Usaha pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN). Karena terlalu dipaksakan, ada lulusan sarjana teknik yang di-SK-kan sebagai tenaga honor pada MIN.
Baca juga: Tersandung Dugaan Manipulasi Data PPPK, Anita Dicopot dari Kadis Kesehatan Aceh Besar
Sebuah sumber lain menyebutkan, ada calon PPPK yang ikut seleksi untuk unit kerja tertentu tidak pernah menjadi tenaga kontrak di unit kerja tersebut. “Kami tidak tahu tiba-tiba ada peserta seleksi PPPK mengatasnamakan kantor kami padahal tidak pernah mengabdi di sini,” ujar sumber media ini, Sabtu (17/5/2025).
Sumber media ini mengatakan, para calon PPPK dengan data bodong itu diduga memalsukan tanda tangan kepala Kemenag Aceh Besar tahun 2023. “Kalau tidak ada SK dia tidak bisa melakukan pendaftaran secara online. Sementara Kakankemenag tidak pernah mengeluarkan SK untuk yang bersangkutan,” kata informan yang identitasnya diketahui redaksi.
Baca juga: Kelulusan PPPK Oknum Caleg-Gagal Aceh Besar Dibatalkan
Beberapa calon PPPK yang tidak memenuhi syarat, antara lain, atas nama Sayas Mayla Faiza Salisa. Calon ini mengikuti ujian PPPK di hotel Pade (Banda Aceh 1) tanggal 6 Mei 2025 dengan nomor peserta seleksi 24301230820038137 dengan nomor urut 449.
Kemudian, atas nama Suci Arika Putri dengan nomor peserta seleksi 24301230820039777, ikut ujian tanggal 8 Mei 2025 dan nomor urut 462 dengan lokasi ujian Hotel Pade (Banda Aceh 1) Ruang1.
Sumber di internal Kemenag Aceh Besar mengatakan, banyak calon PPPK yang ikut seleksi tidak ada datanya di kantor tersebut. “Tidak ada arsip SK pengangkatan mereka sebagai tenaga honorer. Entah bagaimana bisa ikut seleksi PPPK,” ujar sumber ini merasa heran.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani, yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/5/2025), menjelaskan, rekruitmen tenaga PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kabupaten/kota. “Kami tidak tahu permasalahannya, silakan hubungi Kemenag terkait,” pintanya.[]












