News  

Macetnya Tukin Dosen di Era Nadiem, Kemendiktisaintek Hanya Bisa Bayar Tahun 2025

Parade papan bunga berisi protes para dosen ASN yang Tukinnya tidak kunjung dibayar pemerintah (foto: repro)

KabarAktual.id – Perjuangan para dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) belum membuahkan hasil maksimal. Tunjangan kinerja (Tukin) mereka hanya akan dibayarkan tahun 2025 saja. Lima tahun sebelumnya zonk.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang mengatakan, pihaknya tidak bisa memperjuangkan Tukin 2020 hingga 2024 bisa cair. Permasalahannya, kata dia, gara-gara ketidakpatuhan proses birokrasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi 2020-2024.

Menurut Togar, saat itu, kementerian tidak mengajukan alokasi kebutuhan anggaran Tukin Dosen ASN dengan mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin Dosen ASN beserta kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan.

Di ujung masa jabatannya, Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya menerbitkan Keputusan Mendikbudristek No. 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan.

Togar menambahkan, Kementerian yang lalu tidak sempat mengurus pembayaan Tukin dosen sehingga tutup buku. “Mau bagaimana lagi, memang itu kenyataan pahit. Kami tidak punya otoritas,” ujarnya dilansir detikEdu, Jumat (31/1/2025).

Kemendiktisaintek, kata dia, telah mengupayakan mengajukan tambahan anggaran kepada Kemenkeu sebesar Rp 2,5 triliun dan telah disetujui Badan Anggaran DPR.

Rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek termasuk dosen ASN telah selesai diharmonisasi. “Akan diajukan KemenPANRB ke Presiden untuk ditandatangani,” kata Togar.

Ia juga menyampaikan, bahwa Kemendiktisaintek tengah menyusun Rancangan Peraturan Mendiktisaintek perihal ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tukin dosen ASN.

Dalam Surat Edaran bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang ditujukan pada para pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang beredar di media sosial, Togar menjelaskan proses birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian Tukin ASN.

Sebelum pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), proses birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian Tukin ASN yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi mengusulkan Kelas Jabatan ASN (termasuk Dosen ASN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Kemudian, Menpan RB menerbitkan surat persetujuan tentang Kelas Jabatan ASN (termasuk Dosen ASN). Selanjutnya, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin ASN (termasuk Dosen ASN), sekaligus mengajukan kebutuhan anggaran kepada Menkeu.

Setelah alokasi kebutuhan anggaran disetujui, dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin ASN diundangkan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menerbitkan Peraturan Menteri tentang Ketentuan Teknis Teknis Pelaksanaan Pemberian Tukin ASN di lingkungan Kementeriannya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *