News  

APBK Aceh Besar 2025 Phak-luyak, Ini Permintaan DPRK !

Abdul Muchti (foto: Ist)

KabarAktual.id – Meskipun Pj Bupati Muhammad Iswanto terlihat masih bisa tampil tenang saat menghadiri acara-acara seremonial, sebenarnya ada kegundahan maha dahsyat yang dicoba sembunyikan. Pemerintahan Aceh Besar yang dipimpinnya sedang berada di “tepi jurang”.

Tindak mal-adminstrasi yang dilakukan Iswanto, yakni tidak mengisi posisi Sekda setelah memecat Sulaimi, berujung fatal. APBK Aceh Besar tahun 2025 tidak bisa dieksekusi. Sehingga, Pemkab Aceh Besar tidak bisa membayar semua operasional pemerintahan, seperti gaji pegawai, listrik, BBM mobil dinas, SPPD, dan lain sebagainya.

Dokumen anggaran, baik DPA maupun Qanun APBK, tidak bisa diproses kelanjutannya karena terperangkap gara-gara kecerobohan Iswanto. Dokumen tersebut benar-benar berada dalam posisi stagnan alias lock down. Situasinya benar-benar phak-luyak (rusak parah).

Permasalahannya lantaran di dokumen anggaran tertanggal 3 Januari 2025 itu masih tertera nama Sekda Sulaimi. Padahal, sejak tanggal 20 Desember 2024, yang bersangkutan sudah diberhentikan secara resmi oleh Pj Gubernur Safrizal ZA.

Oleh sebab itulah, dokumen anggaran tersebut tidak bisa diapa-apakan lagi. Diubah tidak bisa, dilaksanakan juga tidak mungkin karena pejabat yang seharusnya menandatangani dokumen tersebut sudah diberhentikan. 

Lalu, bagaimana? Apakah harus dilakukan pembahasan ulang oleh DPRK?
Untuk mengetahui jawaban tersebut, KabarAktual.id meminta tanggapan Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, Minggu (2/2/2025) malam. Saat dimintai pendapatnya, Muchti tidak buru-buru menjawab. Dia meminta waktu sejenak untuk mendiskusikannya terlebih dulu dengan unsur pimpinan Dewan lainnya.

Beberapa jam kemudian, ketua DPRK memenuhi janjinya. Kepada KabarAktual.id, politisi ini menjelaskan, bahwa dokumen APBK Aceh Besar tahun 2025 sudah melewati seluruh tahapan proses pembahasan. APBK yang tertuang dalam DPA berbagai satuan perangkat kerja kabupaten (SKPK) Aceh Besar itu sudah menjadi dokumen negara.

Muchti menambahkan, setelah melewati semua proses di DPRK dan Kemendagri, dokumen APBK sudah terkunci di sistem dengan nama Sekda lama sebagai ketua tim anggaran. “Jadi, tidak bisa diubah lagi,” ujarnya.

Pun demikian, pihak legislatif meminta eksekutif untuk mencari jalan penyelesaian terbaik atas permasalahan yang terjadi. Muchti juga meminta Pj Gubernur Safrizal ZA untuk turun tangan, karena Pj gubernur yang memberhentikan Sekda. “Kita tidak menyalahkan siapa-siapa. Kita hanya meminta agar dicarikan jalan terbaik sehingga daerah dan masyarakat tidak dirugikan,” pintanya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *