KabarAktual.id – Petugas Satpol PP Aceh Barat membekuk seorang pengemis di Meulaboh, Sabtu (8/2/2025). Ketika diperiksa, pengemis bernama Mukhsin (25) asal Aceh Timur itu ternyata mengantongi dua lembar kartu pers.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Aceh Barat, Arsil, mengatakan, pengemis yang membawa nama pesantren Nurul Hayat, Aceh Timur, itu ditangkap di kawasan Jalan Manekro. Dalam aksinya menyebarkan amplop sumbangan, anak muda ini juga mengantongi kartu pers.
Menurut pengakuannya, pengemis ini ditugaskan mencari sumbangan ke sejumlah wilayah, termasuk Aceh Barat. Sumbangan tersebut, kata dia, akan digunakan untuk pembangunan tempat ibadah di pesantren.
Arsil menjelaskan, ketika diperiksa petugas, Mukhsin mengaku seorang santri. Tapi saat diintograsi, kata petugas, pemuda tersebut memberi jawaban berbelit-belit.
Baca juga: Pasangan Nikah Siri Ditangkap dari Hotel di Banda Aceh
Karena merasa curiga, petugas kemudian menggeledah barang bawaan yang ada dalam tas dan dompet yang dimiliki pemuda tersebut. “Dia terlihat begitu santai saat dilakukan penggeledahan,” kata Arsil.
Setelah selesai memeriksa, kata dia, petugas dibuat kaget karena menemukan dua lembar kartu Pers dan satu buah lencana PWI dari dalam dompet pemuda tersebut. “Saat kami amankan, ia mengaku sebagai pencari sedekah. Namun, setelah diperiksa ditemukan kartu pers,” kata petugas ini.
Pihak Satpol PP pun mencurigai kebenaran identitas pemuda ini. Dari hasil penelusuran, diketahui, bahwa kartu pers PWI tersebut ternyata asli tapi palsu (aspal).
Petugas kemudian meminta keterangan Mukhsin terkait kepemilikan kartu pers yang dikantonginya. Pemuda itu mengaku mendapatkannya dari seseorang yang berkedudukan sebagai kepala biro salah satu media online.
Kartu pers tersebut, katanya, dia dapatkan dengan membayar Rp 350.000. Untuk biaya perpanjangan kartu, Mukhsin mengaku membayar biaya Adm Rp 100.000. “Setelah foto KTP, pasfoto 1 lembar, dan mentransfer uang ke rekening pribadi Kabiro, kartu langsung jadi,” ujarnya.
Pihak Satpol PP mengatakan tidak mudah percaya dengan keterangan oknum pengemis ini. Mereka masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keaslian dan tujuan kepemilikan kartu pers tersebut.
Selain soal dugaan penyalahgunaan kartu pers, petugas juga menghubungi pihak Pesantren Darul Hayat di Aceh Timur sesuai informasi yang tertera di amplop penggalangan sumbangan. Dari sana, diperoleh jawaban, bahwa Mukhsin memang benar pernah menjadi santri di dayah itu.
Meski demikian, pihak pesantren ini mengaku tidak tahu-menahu soal kepemilikan kartu pers pemuda tersebut. Mukhsin sendiri mengaku telah mengantongi kartu pers sejak dua tahun lau. Dia mendapatkan akses untuk memperoleh kartu pers melalui seorang temannya berinisial MD.
Atas tindakannya meminta sumbangan dengan mengatasnamakan pesantren dan menggunakan kartu pers, Mukhsin diberikan Surat Peringatan pertama (SP 1). Pemuda ini diingatkan untuk tidak mengulangi aktivitas meminta sedekah di wilayah Aceh Barat. “Jika ke depan masih kedapatan akan dituntut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Asril.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penggalangan dana yang tidak jelas asal-usulnya. “Segera laporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.[]