Sempat Simpang-siur, Kemendagri Pastikan Biaya Retreat Kepala Daerah Ditanggung Pusat

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (foto: merdeka.com)

KabarAktual.id – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan, biaya retret kepala daerah di Akmil Magelang bersumber dari Kemendagri atau APBN. Sebelumnya sempat muncul isu, dana itu ditanggung masing-masing daerah. 

Melansir laman suarajogja.id, Jumat (14/2/2025), Sekda Daerah Istimewa Yogyakarta Beny Suharsono mengungkapkan, pihaknya sudah menerima Surat Edaran Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025. Surat tersebut diterima pada Selasa (12/2/2025).  

Isi surat itu, kata Sekda DIY, terkait ketentuan pelaksanaan orientasi bagi kepala daerah yang baru dilantik. “Isi surat edaran tersebut, yang pertama, kesiapan untuk pelantikan tanggal 20, lalu diminta untuk para gubernur, bupati, wali kota yang kemarin dilantik bisa langsung geser tindak [berangkat] ke Magelang,” kata Beny, Jumat (14/2/2025).

Menurut pejabat ini, pemerintah pusat meminta sharing atau pembagian biaya retreat kepala daerah. Pusat menanggung biaya penyelenggaraan selama 8 hari di Magelang dengan sumber dana dari DIPA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri.

Kata Beny, daerah dibebankan pada pos anggaran yang bersumber dari APBD. Biaya ini mencakup akomodasi dan konsumsi, transportasi dari daerah ke Magelang (PP), perlengkapan pakaian dinas, seperti PDL Satpol PP, pakaian olahraga, kemeja putih lengan panjang, serta batik atau tenun daerah serta obat-obatan pribadi.

Dijelaskan, biaya yang dibebankan daerah sebesar Rp 2.750.000 per orang per hari selama delapan hari. Biaya akomodasi dan konsumsi harus disetorkan ke PT Lembah Tidar Indonesia melalui rekening Bank BRI.

“Dengan hitungan selama delapan hari, setiap kepala daerah harus membayar sebesar Rp 22.000.000. Pembiayaan sesuai dengan yang tertera di surat dan itu langsung ke panitia,” ungkapnya.

Beny menambahkan, retreat terbagi dalam dua angkatan. Angkatan pertama diikuti oleh kepala daerah yang dilantik hingga 20 Februari 2025. Untuk jadwal angkatan kedua akan diinformasikan lebih lanjut.

Setelah retreat, kepala daerah mengikuti sesi coaching secara daring selama dua minggu untuk penyusunan rencana aksi kepala daerah. Hasil rencana aksi tersebut kemudian akan dipresentasikan di Jakarta pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

DIY masuk gelombang satu semuanya. Beritanya, ini hanya dikhususkan kepada Bupati wali kotanya. “Sementara wakilnya diwajibkan hadir ketika penutupan acara di tanggal 28,” ujar dia.

Ditanggung Kemendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menerangkan, Kemendagri memiliki mata anggaran pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah. Sehingga seluruh biaya retret ditanggung kementerian menggunakan APBN bukan APBD.

Dana retret ini sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 200.5/692/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 dibiayai oleh APBN yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan 13 Februari 2025.

SE itu membatalkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ/ yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025. Dalam salinannya, retret kepala daerah bakal dibiayai secara cost sharing atau dengan sistem pembagian biaya. Salah satu sumber pembiayaannya adalah APBN.

“Betul, dana pembekalan Kepala Daerah selama di Akmil Magelang pada tanggal 22 Februari nanti bersumber sepenuhnya dari anggaran Kemendagri karena Kemendagri memiliki mata anggaran pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah,” kata Bima Arya kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Bima menerangkan, sebetulnya semua daerah juga memiliki anggaran peningkatan kapasitas aparatur, termasuk kepala daerah. Hal ini sangat penting agar dalam melaksanakan tugas dan pembuatan kebijakan betul betul memahami proses dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan serta mengawasi APBD mereka. 

Bima melanjutkan, pembiayaan pembekalan kepala daerah atau aparatur biasanya dilakukan dengan pola burden sharing (pembagian) antara kementerian dan pemerintah daerah.
“Selalu ada anggaran dari pemerintah daerah untuk capacity building jajaran Pemda termasuk kepala daerah. Juga selalu ada anggaran dari kementerian untuk menyiapkan akomodasi ataupun kebutuhan teknis lainnya bagi peningkatan kapasitas,” katanya.

Bima menambahkan, terkait dengan rencana pembekalan kepala daerah di Akmil Magelang, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri menerima aspirasi dari pemerintah daerah agar biaya pembekalan kepala daerah juga bisa berasal dari pemerintah daerah. Alasannya karena memang sudah dianggarkan dari APBD, dan sebagai realisasi dari APBD pemda.

“Untuk mengakomodir usulan tersebut, maka Kepala BPSDM mengeluarkan surat edaran untuk mensosialisaikan hal-hal teknis persiapan pembekalan termasuk teknis pembiayaan masing-masing kepala daerah yang bersumber dari APBD,” kata Bima.

Namun, Bima menerangkan, Menteri Dalam Negeri memutuskan bahwa biaya kepala daerah tidak dibebankan kepada APBD. Melainkan akan ditanggung sepenuhnya oleh Kemendagri untuk meningkatkan kapasitas kepala daerah terpilih yang tidak semuanya dari latar belakang birokrat.

“Kemendagri yang bertanggung jawab sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah dengan menggunakan anggaran Kemendagri.  Jadi surat edaran sebelumnya diperbaiki sesuai keputusan Mendagri,” jelas Bima.

Sebelumnya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ/ yang dikeluarkan pada 11 Februari 2025.

Biaya retreat kepala daerah yang rencananya berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang terungkap. Satu peserta kepala daerah dikenakan biaya Rp 2.750.000 per hari. Kegiatan ini berlangsung selama delapan hari.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *