DALAM beberapa hari terakhir, istilah “toke bangku” kembali ramai diperbincangkan di ruang-ruang informal seperti warung kopi di kawasan Darussalam, Ulee Kareng, hingga Kuta Alam, Banda Aceh. Istilah ini bukan sekadar bahasa populer, melainkan metafora atas praktik kekuasaan yang bekerja secara senyap—tidak tampil di depan, tetapi menentukan arah kebijakan, termasuk dalam pengelolaan anggaran publik.
Dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), toke bangku mencerminkan konsentrasi kekuasaan fiskal yang minim transparansi dan akuntabilitas. Fenomena ini mengemuka seiring penetapan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) melalui Peraturan Gubernur, tanpa perdebatan publik yang memadai dan dengan keterlibatan legislatif yang terbatas.
Pemerintah Aceh berargumen bahwa mekanisme tersebut diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan program, khususnya penanganan pascabencana.
Secara administratif, langkah ini dimungkinkan karena perubahan anggaran melalui Peraturan Gubernur cukup diberitahukan kepada pimpinan DPR Aceh tanpa pembahasan ulang. Namun, pendekatan ini menyisakan persoalan mendasar.
Dalam teori tata kelola publik, percepatan tidak boleh mengorbankan prinsip deliberasi. Sebagaimana ditegaskan oleh OECD dalam prinsip good governance, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas adalah fondasi utama pengelolaan keuangan publik. Tanpa mekanisme checks and balances yang kuat, percepatan justru berpotensi membuka ruang penyimpangan.
Dalam logika toke bangku, keputusan menjadi lebih cepat, tetapi semakin jauh dari pengawasan demokratis.
Dalam sistem demokrasi, anggaran publik adalah arena pertarungan gagasan yang harus diuji melalui proses politik yang terbuka. Namun, ketika legislatif hanya berperan sebagai pihak yang “diberitahu”, fungsi pengawasan menjadi simbolik.
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang menegaskan pentingnya persetujuan legislatif dalam setiap kebijakan fiskal strategis. Ketika keseimbangan kekuasaan melemah, anggaran kehilangan legitimasi deliberatif dan berisiko menjadi instrumen sepihak.
Distorsi dalam Tata Kelola Anggaran
Fenomena toke bangku mencerminkan tiga distorsi utama dalam pengelolaan APBA:
Distorsi institusional: melemahnya fungsi pengawasan dan kontrol.
Distorsi insentif politik: dominasi kepentingan jangka pendek.
Distorsi alokasi: pergeseran belanja ke program populis yang minim dampak struktural.
Akibatnya, anggaran tidak lagi menjadi alat transformasi, melainkan sekadar instrumen distribusi kepentingan.
Implikasi dari tata kelola yang lemah ini bersifat sistemik.Pertama, inefisiensi fiskal. Tanpa uji publik yang memadai, alokasi anggaran rentan mengalami misallocation of resources. Bank Dunia menekankan bahwa kualitas belanja publik jauh lebih penting daripada sekadar besaran anggaran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kedua, menurunnya kualitas belanja.Belanja cenderung diarahkan pada program jangka pendek dengan dampak terbatas, mengabaikan sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan yang memiliki multiplier effect tinggi. Ketiga, meningkatnya ketergantungan fiskal.Tambahan TKD tidak dioptimalkan sebagai instrumen transformasi ekonomi, sehingga Aceh tetap bergantung pada transfer pusat.
Keempat, menurunnya kepercayaan publik. Kurangnya transparansi dan dampak nyata membuat legitimasi pemerintah melemah. Hal ini sejalan dengan temuan Transparency International yang menunjukkan bahwa rendahnya transparansi fiskal berkorelasi dengan turunnya kepercayaan publik.
Kelima, hilangnya investasi sosial. Setiap alokasi yang tidak tepat sasaran berarti hilangnya peluang meningkatkan kualitas sumber daya manusia—faktor kunci daya saing daerah di era modern.
Kegagalan Menghubungkan Anggaran dengan Dampak
Masalah utama bukan sekadar pada proses, tetapi pada hasil. Anggaran menghasilkan program, tetapi program tidak menghasilkan dampak (outcome). Dalam kondisi ini, toke bangku bekerja efektif—mengendalikan alokasi tanpa akuntabilitas terhadap hasil.
Padahal, menurut pendekatan performance-based budgeting, setiap pengeluaran publik harus dikaitkan dengan indikator kinerja yang terukur.
Paradigma yang Terlupakan: Wellbeing Economy
Lebih jauh, terdapat kekosongan paradigma dalam pengelolaan APBA. Pemerintah belum sepenuhnya mengadopsi pendekatan wellbeing economy—yakni kerangka yang menempatkan kesejahteraan manusia sebagai tujuan utama kebijakan fiskal.
Pemikiran Amartya Sen menegaskan bahwa pembangunan sejati adalah perluasan kapabilitas manusia. Sementara Joseph Stiglitz mengkritik penggunaan indikator makro semata tanpa melihat kesejahteraan riil masyarakat.
Dalam kerangka ini, anggaran publik seharusnya diarahkan pada: penguatan sistem kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, perlindungan sosial yang inklusif, serta pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kualitas hidup.
Bagi Aceh—daerah dengan risiko bencana tinggi dan ketimpangan wilayah—pendekatan ini bukan pilihan, melainkan kebutuhan.
Menuju Reformasi Tata Kelola Anggaran
Mengakhiri dominasi toke bangku membutuhkan pembenahan sistemik:
1. Penguatan deliberasi publikSetiap kebijakan fiskal strategis harus melalui proses partisipatif yang berbasis data dan melibatkan aktor independen.
2. Pergeseran orientasi anggaranDari sekadar serapan menuju dampak (outcome-based budgeting), dengan indikator kesejahteraan yang terukur.
3. Transparansi berbasis teknologiPemanfaatan sistem digital untuk membuka akses publik terhadap informasi anggaran secara real time.
Langkah-langkah ini sejalan dengan praktik terbaik internasional yang direkomendasikan oleh OECD dan Bank Dunia dalam reformasi keuangan publik.
Penutup: Mengembalikan Akal Sehat Anggaran
Bahaya terbesar dari fenomena ini bukan hanya pada keputusan fiskal yang diambil, tetapi pada kesunyian yang menyertainya. Demokrasi sering kali tidak runtuh oleh konflik terbuka, melainkan oleh diam yang berkepanjangan.
Mengakhiri praktik toke bangku berarti mengembalikan prinsip dasar tata kelola: setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan, setiap kebijakan harus diuji, dan setiap keputusan harus berpihak pada kesejahteraan rakyat.
APBA bukan milik segelintir elite, melainkan amanah publik. Tanpa perbaikan mendasar, Aceh berisiko terjebak dalam paradoks: anggaran terus meningkat, tetapi kesejahteraan stagnan.[]
Penulis merupakan Pengamat Ekonomi Publik












