KabarAktual.id — Pengamat kebijakan publik, Dr Taufik Abd Rahim, menilai penertiban tambang di Aceh yang dilakukan aparat gabungan sejauh ini tidak lebih dari sekadar olok-olok terhadap rakyat. Ia menyebut penertiban yang diekspos ke publik tidak menyentuh akar persoalan dan cenderung bersifat simbolik.
Hal tersebut disampaikan Taufik kepada KabarAktual.id, Minggu (8/2/2026), di Banda Aceh.
Menurut akademisi ini, bukti banjir bandang serta kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup yang meluas menunjukkan bahwa praktik pertambangan, baik legal maupun ilegal, telah menghancurkan Aceh secara sistematis. Dari 23 kabupaten/kota, sedikitnya 18 daerah terdampak langsung, sementara secara keseluruhan Aceh ikut menanggung dampaknya.
“Kerusakan yang terjadi bukan sekadar insiden alam. Ini akibat langsung dari praktik pertambangan yang dibiarkan. Aceh diluluhlantakkan,” ujar Taufik.
Namun, ia menilai langkah penertiban yang dilakukan aparat justru mempermainkan akal sehat publik. Penertiban yang diperlihatkan ke media, kata dia, hanya menyasar tenda bekas dan kayu penyangga, sementara pelaku tambang dan alat berat tidak pernah terlihat.
“Yang ditertibkan hanya properti kosong. Orangnya ghaib, alat beratnya tidak ada. Ini bukan penegakan hukum, ini olok-olok,” tegasnya.

Taufik menekankan, sejak banjir bandang pada 26 November 2025 hingga menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, kondisi masyarakat terdampak belum menunjukkan perbaikan berarti. Warga korban bencana masih hidup dalam ketidakpastian, dengan akses terbatas dan pelayanan dasar yang belum tertangani secara layak.
“Rakyat korban banjir hancur secara sosial dan ekonomi. Bantuan darurat tidak jelas, sebagian hanya menerima beras lima kilogram, mi instan, telur, minyak goreng, dan baju bekas, itu pun tidak berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan transparansi penyaluran dana bantuan bencana. Menurut Taufik, publik mendengar adanya alokasi dana Pemerintah Aceh sebesar Rp132 miliar serta transfer dana dari Kementerian Keuangan RI yang disebut mencapai Rp1,279 triliun, namun hingga kini tidak ada kejelasan pemanfaatannya.
“Jika tidak transparan, ini berpotensi menjadi sumber kegaduhan baru dan membuka ruang terjadinya korupsi. Ini juga bagian yang harus ditertibkan,” katanya.
Taufik menegaskan, penertiban tambang tidak boleh berhenti pada pencitraan. Tambang legal harus diawasi secara ketat melalui kepatuhan AMDAL, pembatasan kawasan, dan luasan eksploitasi, sementara tambang ilegal harus ditindak tegas hingga ke aktor dan alat beratnya.
“Selama yang disentuh hanya sisa-sisa tenda, sementara pelaku dan alat berat dibiarkan, maka penertiban tambang di Aceh tidak lebih dari sandiwara dan olok-olok terhadap rakyat,” pungkasnya.[]












