News  

Lagi, Menteri Era Jokowi Diperiksa KPK … Kini Giliran Rini Soemarno

KabarAktual.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat (6/2/2026). “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Budi kepada awak media, Jumat (6/2/2026).

Budi menyebut Rini telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.14 WIB. “Yang bersangkutan hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Selain Rini, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama. Mereka di antaranya mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022 Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro, dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga pernah menjabat Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024 Tutuka Ariadji, serta Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022 Wiko Migantoro.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan sejumlah tersangka. Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso ditahan pada Rabu (1/10/2025) dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sementara itu, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 Danny Praditya serta Komisaris PT IAE periode 2006–22 Januari 2024 Iswan Ibrahim ditahan pada 11 April 2025.

Jaksa Penuntut Umum menyebut perbuatan para terdakwa dalam kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dolar Amerika Serikat. Selain itu, Iswan Ibrahim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS serta memperkaya pihak lain, termasuk Hendi Prio Santoso.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *