Biaya Izin Apotek Mencekik, Puluhan UMKM Mengadu ke Menkeu

KabarAktual.id — Tingginya biaya pengurusan izin apotek menjadi sorotan dalam sidang debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Keluhan tersebut disampaikan puluhan apotek berskala UMKM yang menilai biaya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak wajar dan tanpa standar tarif yang jelas.

Sebanyak 41 apotek yang tergabung dalam Gerakan Apoteker-Pemilik Apotek Independen (GAPAI) mengadukan mahalnya biaya pengurusan dan perpanjangan SLF yang wajib dimiliki apotek setiap lima tahun. Selain mahal, prosesnya dinilai panjang dan tidak pasti.

Perwakilan GAPAI, Ilham, mengaku dimintai biaya hingga Rp30 juta untuk mengurus SLF apotek miliknya yang hanya berukuran 5 x 8 meter. Menurutnya, tidak ada ketentuan baku terkait besaran biaya sehingga pengusaha kecil berada pada posisi lemah.

Dia mengatakan, perpanjangan SLF wajib lima tahun sekali, tapi biayanya tidak jelas dan waktunya tidak pasti. “Tidak ada standar harga. Saya diminta Rp30 juta untuk apotek ukuran 5×8,” ujar Ilham dalam sidang debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, pengurusan SLF mewajibkan penggunaan jasa pengkaji teknis dan konsultan untuk penyusunan dokumen. Proses tersebut dinilai berbelit karena tetap mensyaratkan gambar ulang bangunan, izin mendirikan bangunan, hingga persetujuan bangunan gedung baru, meski tidak ada perubahan fisik apotek.

Kondisi serupa juga terjadi di daerah lain. Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia, mengungkapkan biaya pengurusan SLF di sejumlah wilayah bahkan mencapai puluhan juta rupiah. Di Jawa Tengah, biaya pengurusan SLF disebut bisa menembus Rp99 juta karena menggunakan konsultan.

Menurut dia, ini yang harus ditinjau. Jangan sampai apoteknya bocor atau bangunannya tidak layak, tapi biaya juga harus masuk akal. “Konsultan seharusnya penunjukan dari Kementerian PU agar tidak disalahgunakan,” ujar Lucia.

Menanggapi keluhan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menata ulang regulasi agar biaya pengurusan izin tidak membebani pelaku usaha, khususnya UMKM. Namun, ia menegaskan pengurusan izin tidak dapat digratiskan sepenuhnya.

Purbaya menegaskan pihaknya ingin menghilangkan hambatan bisnis dan pungutan yang mengganggu. “Tapi kalau gratis juga tidak bisa. Kita cari titik yang seimbang untuk semua,” kata Purbaya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah sepakat menetapkan standar biaya pengurusan SLF melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang ditargetkan terbit dalam satu bulan. Selain itu, waktu penyelesaian izin SLF akan dibatasi maksimal dua bulan guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha apotek.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *