News  

Satgas Dituding Cara Negara “Cuci Tangan” di Atas Bencana Aceh

KabarAktual.id — Lebih dari dua bulan setelah bencana ekologis melanda Aceh–Sumatra, negara dinilai belum benar-benar hadir dalam pemulihan. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Satgas Pemantauan DPR RI nyaris tiga pekan lalu belum menghasilkan satu pun kebijakan strategis, sementara korban masih bergulat dengan dampak bencana tanpa kepastian.

Lambannya penanganan dan pemulihan pascabencana disorot berbagai pihak. Salah satu faktor yang dinilai menghambat adalah belum ditetapkannya status bencana nasional, ditambah pernyataan Presiden yang menyebut kondisi Aceh dalam keadaan “aman dan terkendali”.

Pembentukan Satgas bahkan dinilai sejumlah kalangan sebagai upaya penguasa untuk “cuci tangan” atas persoalan pemulihan.

Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Banda Aceh, AJI Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), International Centre for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), serta KontraS Aceh menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pertama, Satgas diminta memberikan kepastian pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban. Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) harus memuat peta jalan yang terukur agar publik dapat memantau progres pemulihan secara transparan.

Saat ini, berbagai persoalan mendesak masih belum tertangani, mulai dari wilayah yang terisolasi, kekurangan bahan pangan, pembersihan lumpur, normalisasi sungai dan daerah aliran sungai (DAS), pemulihan sawah dan tambak, pembangunan hunian, hingga kekacauan pendataan korban.

Kedua, Satgas yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 menuai kritik karena dinilai memiliki kewenangan besar, namun tidak memiliki kekuatan eksekusi. Kewenangan program tetap berada di masing-masing kementerian, sehingga peran Satgas dinilai tidak efektif.

Kondisi tersebut diperparah dengan tidak adanya alokasi anggaran khusus penanganan bencana dalam APBN 2026. Absennya pos anggaran khusus dinilai membuat proses pemulihan tidak memiliki kepastian waktu dan target penyelesaian.

Ketiga, Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota terdampak diminta segera menyiapkan pendataan korban yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendataan yang lemah berpotensi memicu persoalan sosial dan konflik horizontal di tengah masyarakat korban. Hingga kini, masih ditemukan berbagai masalah serius dalam proses pendataan dan verifikasi di lapangan.

Keempat, Satgas didesak memastikan percepatan pemulihan pada sektor-sektor krusial, seperti normalisasi sungai, pemulihan akses jalan dan jembatan, penyediaan hunian sementara, serta pembersihan lingkungan desa atau gampong di wilayah terdampak.

Kelima, pemerintah diminta membuka ruang partisipasi publik serta menjamin keterbukaan informasi terkait tata kelola anggaran pemulihan bencana. Transparansi dinilai penting untuk menekan potensi korupsi dan memastikan hak-hak korban bencana terpenuhi secara adil dan menyeluruh.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *