KabarAktual.id — Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Aceh menghentikan sementara keikutsertaan Anita, salah satu peserta, yang sebelumnya dinyatakan lulus administrasi. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian kebenaran dokumen pendaftaran.
Anggota Pansel JPT Pratama Aceh, T. Setia Budi, menjelaskan kelulusan administrasi yang diumumkan sebelumnya didasarkan pada pemeriksaan awal kelengkapan dokumen secara formal. Setelah pengumuman, Pansel melakukan pendalaman terhadap kebenaran materiil dokumen para pelamar.“Pada prinsipnya kami menilai dua hal, kelengkapan dan kebenaran dokumen. Dokumen lengkap belum tentu benar secara materiil,” kata Setia Budi kepada awak media dikutip Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Disoal Pelanggaran Kriteria, Kuasa Hukum: Anita Berhak Ikut Seleksi JPT Aceh
Ia menyebutkan, secara formal dokumen milik Anita dinyatakan lengkap, termasuk surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara. Namun, berdasarkan data dan informasi publik yang diterima Pansel, diketahui bahwa yang bersangkutan pernah dijatuhi pidana penjara selama satu bulan dengan masa percobaan.
Mantan Sekda Aceh itu menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Agung disebutkan yang bersangkutan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara. “Meski dengan masa percobaan, itu tetap berarti ada putusan bersalah,” ujarnya.
Baca juga: Sontoloyo! Pj Bupati Aceh Besar Tunjuk Mantan Kadis Perpustakaan Kelola Rumah Sakit
Menurut Setia Budi, fakta tersebut bertentangan dengan pernyataan tertulis dalam dokumen pendaftaran. Atas dasar itu, Pansel memutuskan menghentikan sementara keikutsertaan Anita pada tahapan seleksi lanjutan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Jika tetap dilanjutkan, ini berpotensi menjadi masalah dan bisa dipersoalkan di BKN maupun instansi lain,” katanya.
Baca juga: Noda di Pemerintahan Mualem
Meski demikian, Pansel masih memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membuktikan sebaliknya sebelum seluruh tahapan seleksi berakhir. Jika informasi tersebut dapat dibantah secara sah, peserta masih berpeluang mengikuti tahapan berikutnya berupa ujian tertulis.
Setia Budi menegaskan keputusan tersebut murni untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi JPT Pratama. “Tidak ada kepentingan apa pun di balik keputusan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Anita menyampaikan keberatan atas pelarangan dirinya mengikuti ujian tertulis seleksi JPT Pratama Aceh Tahun 2026. Ia mengaku tidak diizinkan mengikuti ujian meski telah dinyatakan lulus administrasi pada 16 Januari 2026.
Anita menyebut larangan tersebut disampaikan secara lisan tanpa surat resmi. Ia juga mengakui pernah tersangkut perkara pidana pemalsuan dokumen dalam seleksi PPPK di Kabupaten Aceh Besar, namun menyatakan perkara itu telah berkekuatan hukum tetap dan selesai sepenuhnya. “Saya sudah kembali aktif sebagai ASN sejak 2015. Tidak ada aturan yang menyatakan saya kehilangan hak mengikuti seleksi JPT,” kata Anita.
Diketahui, berdasarkan putusan pengadilan, Anita dijatuhi pidana penjara satu bulan dengan masa percobaan. Dengan kondisi seperti itu, namanya tercantum dalam daftar 10 peserta yang dinyatakan lulus administrasi seleksi JPT Pratama Aceh.
Seleksi JPT Pratama Aceh Tahun 2026 membuka jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, serta Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh.[]












